Sukses

Pengamat: Batam-Bintan Dapat Jadi Kawasan Surga Pajak di RI

Pengamat pajak Ruston Tambunan menilai membangun area khusus surga pajak butuh akses infrastruktur memadai.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Ruston Tambunan angkat bicara soal rencana pemerintah mendirikan satu lokasi khusus surga pajak (tax haven) di Tanah Air usai pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty).

Batam dan Bintan di Kepulauan Riau bisa dipilih sebagai kawasan surga pajak karena aksesnya lebih dekat dengan negara lain, seperti Singapura.  

"Kalau mencari lokasi surga pajak, Batam, Bintan di Kepulauan Riau karena dekat dengan Singapura sehingga pengiriman produk lebih mudah. Sudah jadi kawasan free trade zone, banyak kawasan industri di sana dan bisa dikontrol," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (23/6/2016).  

Ruston menambahkan, membangun area khusus surga pajak membutuhkan akses infrastruktur memadai guna menarik investasi masuk ke Indonesia.

Termasuk menjadikan kawasan tersebut sebagai basis pemilik modal maupun perusahaan asing mendirikan perusahaan cangkang atau Spesial Vehicle Purpose (SPV). Dia menuturkan, Batam dan Bintan di Kepulauan Riau sudah memenuhi persyaratan tersebut.

"Mau punya kawasan surga pajak harus yang full fasilitas. Akses infrastruktur mudah, banyak listrik, jalan. Jadi orang mau bangun pabrik atau SPV, jika listrik tidak ada percuma. Mau diberikan bebas pajak seumur hidup pun tidak akan laku atau ada peminatnya. Investasi kan butuh fasilitas," ujar Ruston.

Ruston mengatakan, pendirian area surga pajak di Indonesia tidaklah mudah. Pemerintah, sambungnya, mesti menyiapkan 'pemanis' supaya investor berbondong-bondong menjadikan Indonesia sebagai basis perusahaan cangkang sehingga ada aliran investasi uang yang masuk ke negara ini, bukan negara suaka pajak lainnya.

"Untuk menarik pemilik modal, sweetener-nya seperti bebas pajak atau tax holiday misalnya 5-10 tahun tergantung investasinya, kompensasi kerugian diperpanjang dari 5 tahun jadi 10 tahun, tarif penyusutan bisa dobel. Tujuannya untuk memberikan nafas bagi investor profit di tahun-tahun pertama tidak dipajaki. Beban pajak bisa berkurang," kata dia.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro berencana menetapkan satu lokasi khusus di wilayah Indonesia sebagai area surga pajak. Lokasi ini akan menjadi basis perusahaan cangkang dari pengusaha Tanah Air yang marak berdiri di negara-negara suaka pajak (tax haven countries).

Dia mengakui saat ini banyak pengusaha maupun perusahaan Indonesia yang memiliki aktivitas bisnis di luar negeri, seperti Amerika Serikat (AS), Asia, Eropa dan lokasi lainnya. Hal tersebut pun sah secara hukum.

"Selama ini kalau dia berbisnis di luar negeri, yang dijadikan basis bukan di Indonesia tapi tax haven. Bikin Special Vehicle Purpose (SPV) di luar yang kita kenal punya banyak nama," kata Bambang.

Dia mengatakan, Indonesia ingin seperti Malaysia yang sudah menunjuk Pulau Labuhan sebagai area surga pajak bagi para pengusaha Negeri Jiran itu. Meskipun menjadi basis pendirian perusahaan cangkang, namun pengusaha Malaysia tetap leluasa melakukan aktivitas bisnis di luar negeri.

"Yang penting basisnya bukan di luar negeri tapi di Malaysia, karena yang bermarkas di Pulau Labuhan kebanyakan pengusaha atau perusahaan Malaysia. Labuhan bagian dari Malaysia, tapi karena dia merupakan basis aktivitas di luar negeri, maka perlakuan pajaknya beda, tidak sama dengan Malaysia," kata Bambang.

Rencana membuat area surga pajak di Indonesia, sudah masuk tahap pembahasan. Hanya saja, Bambang masih enggan menyebut lokasi yang tepat sebagai basis perusahaan cangkang dengan penerapan pajak khusus untuk menarik minat pengusaha.

"Lokasi gampang. Ini (rencana area surga pajak) sudah dibahas di level atas, nanti kita follow up. Kita akan pertimbangkan, sedang dipikirkan supaya dibuat juga area surga pajak di Indonesia. Bisnis di luar negeri, basisnya di sini dong.Tapi kita sekarang fokus ke tax amnesty dulu," ujar Bambang. (Fik/Ahm)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini