Sukses

UU Perkebunan Sudah Cukup Lindungi Semua Kepentingan

UU Perkebunan dinilai sudah dibahas secara menyeluruh dan maksimal oleh pemerintah dan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah maupun DPR menilai Undang-Undang (UU) No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sudah cukup baik atau ideal sebagai acuan untuk tata kelola perkebunan saat ini. Sebab UU ini telah mengakomodir kepentingan semua elemen masyarakat, baik masyarakat adat, petani, maupun perusahaan.

“Kalaupun ada yang melakukan judicial review, itu bagian dari proses demokrasi bagi yang tidak puas. Itu dijamin undang-undang dan itu kita hormati. Namun sebagai konteks UU Perkebunan, (UU) ini sudah cukup baik dan ideal sebagai acuan untuk tata kelola perkebunan saat ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo di Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Apalagi, kata Firman, UU tersebut ketika dibahas melibatkan berbagai pihak. UU itupun tidak diputuskan sepihak oleh DPR, namun juga melibatkan pihak lain. Sebelum diputuskan, UU tersebut sebagaimana UU yang lain juga sudah melalui uji publik.

Karena itu, Firman mempertanyakan langkah beberapa LSM yang melakukan judicial review terhadap UU Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Apalagi waktu pembahasan mereka tidak menyampaikan aspirasinya,” kata Firman.

Seperti diketahui, koalisi Tim Advokasi Keadilan Perkebunan pada 27 Oktober 2015 melakukan uji materi (judicial review) terhadap 12 pasal dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Tim Advokasi Keadilan Perkebunan tersebut terdiri atas Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Kelapa Sawit, Sawit Watch, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Petani Indonesia, Bina Desa, dan Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD)

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Gamal Nasir mengaku telah memberikan argumentasi pada sidang di MK terhadap pasal-pasal yang digugat tersebut. Gamal optimistis para hakim MK bisa memahami argumentasinya.

Kendati begitu ia mengaku kaget dengan adanya gugatan UU Perkebunan ini. Ia menilai UU tersebut sudah dibahas secara menyeluruh dan maksimal oleh pemerintah dan DPR sehingga kecil kemungkinan mengalami kelemahan.

Menurut Gamal, UU ini dibuat atas inisiatif DPR dan telah melalui uji publik. Dia membantah bila UU ini sebagai penyebab pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Dia pun mempertanyakan motivasi para penggugat tersebut.

Sementara Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Mangga Barani mengatakan dalam UU Perkebunan sudah mengakomodir semua kepentingan di sektor perkebunan.

“Dalam UU ini dua-duanya dijamin, baik masyarakat adat maupun perusahaan kepentingannya sama-sama diakomodir. Jadi UU ini sudah cukup ideal dijadikan acuan untuk tata kelola budidaya perkebunan,” kata Mangga Barani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini