Sukses

KPPU Panggil Telkomsel dan Indosat Atas Dugaan Monopoli Bisnis

KPPU berhak memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan praktik monopoli bisnis seperti terhadap Telkomsel dan Indosat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil manajemen Telkomsel dan Indosat atas dugaan monopoli bisnis di jasa telekomunikasi, pada Jumat siang ini (24/6/2016).

KPPU ingin mengetahui kabar Telkomsel yang memborong kartu sim ponsel (sim card). Sedangkan pemanggilan untuk Indosat, terkait kewajaran tarif telepon Rp 1 per detik.

Hal ini diungkapkan Ketua KPPU Syarkawi Rauf saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. “Hari ini ada pertemuan dengan pihak Telkomsel pukul 14.00 WIB, dan pihak Indosat pukul 15.00 atau 16.00 WIB,” dia menjelaskan.

Syarkawi menuturkan, KPPU berhak memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dugaan praktik monopoli bisnis Telkomsel. Operator telekomunikasi milik negara ini, menguasai pangsa pasar di luar Jawa sekitar 80 persen.

Sementara menurut Undang-undang (UU) KPPU, penguasaan pasar lebih dari 50 persen dikategorikan memonopoli pasar. “Sebagai perusahaan yang monopoli, tidak boleh melakukan tindakan yang mengarah praktik monopoli. Misalnya dengan cara menghambat pesaingnya Indosat untuk berhubungan dengan konsumennya, yakni membeli sim card Indosat. Dugaan ini yang akan kita klarifikasi,” dia menegaskan.

Ketika dikonfirmasi apakah KPPU mempunyai bukti praktik monopoli dengan memborong sim card, Syarkawi mengaku belum tahu secara detail, berapa sim card yang dibeli dan di daerah mana praktik tersebut terjadi. “Belum, kita belum tahu karena tahunya dari media, sehingga kita ambil inisiatif. Makanya siang ini mau kita klarifikasi,” ujar dia.

Sementara untuk Indosat, diakui Syarkawi, KPPU memanggil pihak operator tersebut untuk mengklarifikasi kewajaran tarif telepon Rp 1 per detik. “Kita mau klarifikasi Indosat untuk tarif Rp 1 per detik. Tarif itu wajar tidak, itu bisa suistanable secara bisnis atau bagaimana,” ucap dia.

Setelah proses klarifikasi, dia menuturkan, tahapan selanjutnya adalah proses penyelidikan apabila terbukti ada pelanggaran hukum. “Sanksinya sesuai dengan UU, yakni sanksi administratif,” kata Syarkawi.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini