Sukses

Pangkas Izin Berbelit Bakal Undang Investor di Sektor Listrik

Anggota KEIN Zulnahar Usman menuturkan perlu prosedur sederhana namun tak langgar hukum untuk membuka kesempatan bagi investor swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Ekonomi dan Industri Nasional/KEIN menilai pemerintah perlu melakukan penyederhanaan prosedur sebagai salah satu cara menarik minat investor swasta berinvestasi di sektor kelistrikan.

Dengan kerja sama tersebut maka diharapkan Indonesia bisa mengatasi krisis listrik dalam beberapa tahun mendatang.

Anggota KEIN, Zulnahar Usman mengatakan dalam mengatasi krisis listrik, harus ada sebuah pemikiran strategis. Menurut dia, salah satu caranya adalah dengan memotong mata rantai yang berbelit antara pihak kementerian ESDM dan PLN.

Dengan begitu, target pemerintah dalam pengadaan listrik 35.000 megawatt diharapkan bisa lebih cepat tercapai.

"Jika ingin membuka kesempatan untuk pihak swasta atau investor luar maka prosedurnya harus dibuat sederhana namun tak melanggar hukum," ujar dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Sementara terkait pemberian insentif, ia menuturkan dirasa tidak terlalu perlu asal prosedur memperoleh kontrak atau tender tidak berbelit.

Zulnahar menuturkan, krisis listrik sudah saatnya dibenahi karena telah berdampak negatif terhadap industri. Kontribusi industri terhadap produk domestik bruto (PDB) saat ini tercatat menurun dari 29 persen menjadi 18 persen karena volume produksi dan kualitas barang menurun.

"Karenanya dalam mengatasi krisis listrik ini kita harus punya strategi, karena kalau tidak bisa runyam," ujar dia.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan seluruh jajaran menterinya  bekerja keras dalam merealisasikan proyek listrik 35.000 megawatt. Hal itu dinilai bukan sebagai target, melainkan menjadi kebutuhan dalam lima tahun mendatang.

Jokowi juga mengingatkan para menteri untuk segera menyelesaikan pembangunan pembangkit listrik di beberapa wilayah di Indonesia yang sampai saat ini belum teraliri listrik. (Ekarina/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini