Sukses

Tegaskan PNS Tak Boleh Cuti, Menteri Yuddy Terbitkan Surat Edaran

Waktu libur dan cuti bersama PNS sudah lebih dari 10 hari dan dinilai sudah cukup untuk merayakan Lebaran.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kembali agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.

Alasannya, waktu libur dan cuti bersama PNS sudah lebih dari 10 hari dan dinilai sudah cukup untuk merayakan Lebaran dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman. "Kali ini sanksinya lebih tegas, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar dia, Sabtu (25/6/2016).

Terkait itu, dia mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat maupun daerah.

Melalui SE tersebut, pemerintah mengimbau para PPK agar mengatur dan mengawasi pegawainya dalam mengambil cuti tahunan pasca Lebaran.

Langkah yang dilakukan Menteri Yuddy mengingat pasca Lebaran masyarakat dipastikan akan ramai untuk minta pelayanan. Mulai dari pelayanan kesehatan, BPJS, KTP, SIM, STNK, perijinan dan lain-lain. "Hanya pegawai yang saat Lebaran melaksanakan tugas, yang boleh ambil cuti tahunan pasca Lebaran," tegas dia.

Seiring dengan kebijakan itu,  dia mengingatkan pentingnya penerapan sistem absen elektronik di seluruh instansi pemerintah. Hal itu sangat membantu pengawasan terhadap PNS.

Kalau ada instansi yang saat ini sudah menerapkan absen elektroni, diminta tinggal memperketat pengawasan agar menjadi terintegrasi sehingga pimpinan bisa mengawasi disiplin PNS secara real time.

Masih terkait Idul Fitri, Menteri juga mengingatkan agar mobil dinas operasional tidak dipergunakan untuk mudik oleh para PNS. (Nrm/Ndw)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini