Sukses

Pengusaha Bantah PHK Karyawan Supaya Tak Bayar THR

Pengusaha membantah sengaja PHK karyawan kontrak sebelum lebaran demi menghindari pembayaran THR.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha membantah sengaja melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan kontrak sebelum Lebaran demi menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

PHK secara massal adalah jalan terakhir bagi perusahaan yang tak mampu lagi bertahan karena terganggunya aktivitas bisnis.

Demikian disampaikan Pendiri GarudaFood Group, Sudhamek AWS. Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa pengusaha merumahkan buruh kontrak sebagai modus supaya tidak membayar THR.

 

“Jangan sempit lah melihatnya. Kalaupun terjadi PHK tidak benar jika alasannya untuk menghemat pembayaran THR. Mentang-mentang karyawan outsourcing atau kontrak, lalu di PHK,” kata Sudhamek saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (26/6/2016).

Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) ini menambahkan, pengusaha atau perusahaan terpaksa melakukan PHK karena dua alasan.

Pertama, karena kinerja atau produktivitas buruh dan kedua, karena bisnis perusahaan sedang goyah sehingga kondisi keuangan semakin tiris, kemudian pada akhirnya melakukan efisiensi, termasuk rasionalisasi.

“Pengusaha melakukan PHK itu kalau secara individual ada kelakuan yang ditabrak secara serius oleh karyawan. Tapi jika di PHK massal atau jumlah banyak, bukan karena THR. Tapi ekonomi atau bisnisnya lagi terganggu,” tegas Sudhamek.

Dia mengatakan, pengusaha atau perusahaan pasti akan memenuhi hak karyawan selagi si karyawan melaksanakan kewajibannya.

“Jika perusahaan membutuhkan karyawan, masa di PHK sih. Kita akan bayar kok THR itu. Jadi akar penyebab masalah PHK bukan enggan membayar THR, mungkin di bisnisnya,” Sudhamek menerangkan.

Presiden KSPI Said Iqbal sebelumnya mengaku, PT Miyako yang berbasis di Tangerang mem-PHK lebih dari 1.000 buruh kontrak demi menghindari pembayaran THR. Sebanyak 700 buruh Seokhwa di Subang pun tak luput dari rasionalisasi perusahaan dengan alasan yang sama.

“Inilah modus berulang yang setiap tahun dilakukan pengusaha untuk menghindari THR,” ucap Said.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan penegakkan hukum melawan modus kecurangan pengusaha terkait hal ini. Bukan saja melindungi buruh dengan membentuk posko pengaduan THR ataupun mengeluarkan aturan kewajiban membayar THR untuk buruh atau karyawan dengan masa kerja 1 bulan. 

“KSPI mendesak pemerintah melakukan sidak ke perusahaan bukan sekedar mendirikan posko. Juga memberikan sanksi yang memberikan efek jera, yaitu pidana dan perdata, selain sanksi administratif,” pinta Said. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • PHK Karyawan