Sukses

Sikat Penyelundupan, Bea Cukai Awasi Kapal Pengangkut Kayu

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelundupan ekspor kayu log ilegal ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat akan mengawasi tangkapan kapal dengan muatan 952 batang kayu log yang dilepas oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelundupan ekspor kayu log ilegal ke luar negeri.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun mengatakan, pihaknya baru menerima surat pelepasan kapal yang membawa 952 batang kayu log pada 22 Juni lalu, sementara ‎Dinas Kehutanan Provinsi Maluku mengeluarkannya pada 17 Juni 2016.

Menurut Cerah, apabila Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kayu log tidak terjadi masalah, maka Dinas Kehutanan seharusnya langsung memberitahu pelepasan kapal kepada Bea Cukai agar dilakukan pengawasan atas kayu-kayu itu.

“Pengawasan dilakukan supaya tidak terjadi ekspor secara ilegal karena kayu adalah komoditi sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan antar pulau oleh Bea Cukai," katanya dalam keterangan resmi Ditjen Bea Cukai di Jakarta, Minggu (26/6/2016).

Cerah mengaku, akibat peristiwa ini, Ditjen Bea Cukai akan melakukan pencarian kapal dengan muatan kayu log tersebut, untuk diawasi agar jangan sampai keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Sementara itu, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1995 j.o. UU  Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.

Akan tetapi, sambungnya, mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antar pulau.

"Mungkin tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan, namun Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antar pulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal," Deni menerangkan. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.