Sukses

Mungkinkah Indonesia Punya Pulau Surga Pajak?

Pemerintah tengah menggodok rencana pendirian pusat keuangan offshore layaknya pulau surga pajak

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok rencana pendirian pusat keuangan offshore (Offshore Financial Center/OFC) layaknya pulau surga pajak alias tax haven island.

Kawasan khusus tersebut akan menjadi basis pendirian perusahaan cangkang dan menampung dana dari pemilik modal Indonesia paska kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) diterapkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah mengantisipasi serbuan dana yang pulang kampung dari negara lain ke Indonesia lewat tax amnesty dalam waktu singkat dengan mendirikan pusat keuangan offshore. Konsepnya mirip pulau Labuan, Malaysia yang sudah ditetapkan sebagai OFC atau pulau surga pajak sejak dua dasawarsa lalu.

“Kalau ada uang masuk dari tax amnesty, jika dilepas begitu saja di sektor keuangan, maka ekonomi bisa bubble di sana sini. Jadi harus disiapkan, bukan hanya offshore (financial center), tapi memilikirkan bagaimana mengembangkan trust fund (pengelolaan dana),” jelas dia di Jakarta seperti ditulis Senin (27/6/2016).

Pendirian pulau surga pajak ini, sambung Darmin, sebagai bentuk kepastian dari pemerintah bagi pemohon tax amnesty terhadap aset maupun dana yang mampu ditarik kembali ke Indonesia. Sedangkan aturan atas rencana tersebut, diakuinya, dapat diselesaikan sesegera mungkin.

“Sebenarnya tidak khusus sekali. Pokoknya itu memungkinkan dana-dana ini jelas ditaruhnya di mana dari tahun pertama sampai tahun ketiga. Kalau regulasinya nanti lah, pasti bisa tahun ini,” jelas Darmin.

Secara terpisah, Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia (UI), Ruston Tambunan meragukan upaya pemerintah untuk membangun kawasan khusus surga pajak dengan tujuan menarik investasi dan menjadikan Indonesia sebagai basis pemilik modal ataupun perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri melalui pendirian special vehicle purpose (SPV).

Menurut dia, orang Indonesia lebih suka bikin SPV di luar negeri, khususnya tax haven countries seperti Panama, karena akses mereka ke pasar internasional sangat luas.

"Misalnya untuk menerbitkan surat utang, akuisisi perusahaan. Akses mereka sudah diakui dunia dan ada trust dari pengusaha. Sedangkan di Indonesia mau apa-apa saja sulit, contohnya mendapatkan insentif tax allowance, birokrasi berbelit, dan lainnya. Bagaimana mau menerapkan offshore financial center,” kata dia.

Diskriminasi pemerintah

Jika Indonesia menerapkan tarif pajak rendah di pulau surga pajak nanti, Ruston menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi pemerintah.

“Ibaratnya ada negara di dalam negara. Negara tax haven sekarang saja harus koorperatif dan lagi diperangi dunia internasional. Jika tidak kooperatif, dikucilkan. Masa Indonesia mau buat semacam ini juga,” tegasnya.

Menurut dia, belum lagi apa keuntungan Indonesia membangun pulau surga pajak. Sebab, Ruston bilang, ada konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah dengan mengeksekusi kebijakan tersebut, salah satunya mengorbankan penerimaan pajak.

“Negara dapat apa dari rencana ini, karena kan penerimaan pajak korbannya lho. Apakah dengan uang masuk, investasi bergeliat, menyerap tenaga kerja, yang nganggur bisa kerja. Kalau cuma jadi pusat buat bangun kantor doang, mana ada nilai tambahnya. Jadi ini yang harus dipikirkan pemerintah,” terang Ruston.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, OFC ditujukan untuk menarik aset warga Indonesia yang selama ini diparkir di luar negeri. Upaya mewujudkan OFC mesti memenuhi beberapa syarat.

Di antaranya, OFC merupakan satu wilayah seperti halnya Malaysia dengan Pulau Labuan. Kemudian, kawasan yang dipilih mesti memiliki lembaga keuangan internasional.

"Karena salah satu syarat keberadaan offshore center adalah keberadaan keuangan internasional. Lembaga perbankan internasional harus hadir di situ. Jadi otomatis ya bukan daerah yang under develop," kata dia.

Dia mengatakan kawasan surga pajak pada intinya adalah legal. Maka dari itu, wilayah yang akan dikembangkan ini harus tunduk dengan ketentuan yang berlaku.

"Syaratnya bahwa tax haven bisa diterima, ya sesuai dengan ketentuan yang ada. Satu sesuai dengan transparansi pajak,  jadi kalau Automatic Exchange of Information 2018 ya harus comply," jelas Bambang. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini