Sukses

RUU Tax Amnesty Melangkah ke Paripurna DPR RI

Draft RUU dari pemerintah yang disodorkan kepada DPR RI telah disetujui secara substansi atau isinya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah tarik ulur dan pembahasan yang alot, akhirnya pemerintah dan DPR RI melewati satu fase penting pengesahan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty). Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus menyetujui draft RUU Tax Amnesty dan akan membawanya pada tingkat Rapat Paripurna, besok (28/6/2016) untuk disahkan menjadi UU.

Anggota Komisi XI DPR RI, Johnny G Plate mengungkapkan, Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty menyepakati usulan kebijakan pengampunan pajak oleh pemerintah. Draft RUU dari pemerintah yang disodorkan kepada DPR RI telah disetujui secara substansi atau isinya, termasuk persoalan tarif tebusan dan perpanjangan masa pengajuan tax amnesty yang mengundang perdebatan panjang.

"Panja dan tim perumus tax amnesty dapat menyetujui rate ‎tebusan dan jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2017. Tapi mungkin ada fraksi yang akan memberikan catatan kaki," kata dia saat dihubungi Liputan6.com,Jakarta, Senin (27/6/2016).

Adapun tarif tebusan yang disepakati, bagi pemohon yang melaporkan (deklarasi) harta kekayaan maupun asetnya di luar negeri dikenakan tarif 4 persen untuk periode pelaporan di kuartal pertama. Tarif tebusan meningkat jadi 6 persen untuk kuartal kedua, dan naik lagi menjadi 10 persen jika pemohon melaporkannya pada tiga bulan terakhir‎.

Sementara untuk ‎untuk aset repatriasi dan deklarasi aset di dalam negeri, disepakati tarif tebusan lebih menarik. Sebesar 2 persen dengan permohonan tax amnesty pada kuartal pertama. Kemudian naik menjadi 3 persen di kuartal kedua dan 5 persen untuk tiga bulan terakhir. Sedangkan tarif tebusan aset deklarasi bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebesar 0,5 persen.

Panja dan Tim Perumus RUU Tax Amnesty pun telah menyetujui perpanjangan masa berlaku pengampunan pajak menjadi 31 Maret 2017. Sebelumnya pemerintah mengusulkan hingga akhir tahun ini, akan tetapi di tengah-tengah periode pembahasan berubah dan diperpanjang hingga kuartal pertama tahun depan.

Johnny menambahkan, pemerintah dan Komisi XI DPR RI akan menggelar rapat kerja (raker) untuk pembahasan persetujuan tingkat satu pada hari ini, sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna besok terkait tax amnesty.

"‎Hari ini raker tax amnesty antara Komisi XI DPR dengan pemerintah (Menteri Keuangan) untuk pembahasan persetujuan tingkat satu. Besok direncanakan rapat paripurna pengesahan UU tax amnesty," tegas Politikus dari Fraksi Nasional Demokrasi (Nasdem) ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini