Sukses

Ini Isi Lengkap Surat Menteri Yuddy Soal PNS Tak Boleh Cuti

Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah harus berjalan normal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian kementerian Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kepada para menteri dan pejabat negara untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama Hari raya Idul Fitri.

Dalam Surat Nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tertanggal 27 Juni 2017 yang telah ditandatangani oleh MenteriPANRBYuddyChrisnandi tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1437 H maka disampaikan bahwa setiap instansi pemerintah dihimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada Aparatur Negara baik PNS maupun anggotaTBK dan Polri di lingkungan instansi masing-masing setelah pelaksanaan cuti bersama khususnya pada 11 sampai dengan 15 Juli 2016.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian PANRB mengingat pelaksanaan cuti bersama hari raya sudah cukup memadai yaitu selama 9 hari kalender.

"Bagi Aparatur Negara, baik PNS maupun anggota TNK dan Polri yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, ba cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain sehingga tidak dapat menikmati cukup bersama, maka dapat diberikan cuti tahunan," tulis surat tersebut seperti dikutip Liputan6.com Senin (27/6/2016).

Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam himbauan tersebut Yuddy berharap setiap kementerian dan lembaga negara melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan himbauan tersebut untuk menjaga kedisiplinan aparatur negara baik PNS maupun anggota TNI dan Polri.

Surat imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kepala Polri Jaksa agung dan Kepala Lembaga dan Pemerintahan dan Non Kementerian. Selain itu, surat tersebut juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati di Indonesia.

* Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.