Sukses

Sofyan Wanandi: Tax Amnesty Harus Berhasil di Era Jokowi

Pengusaha sangat mendukung kebijakan pengampunan pajak dengan tarif tebusan rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak/RUU Tax Amnesty terus bergulir. Draft RUU tersebut kini tengah masuk pembahasan tingkat I antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI, untuk kemudian dibawa dalam Rapat Paripurna dan disahkan menjadi UU.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi usai Rakor Pokja Evaluasi Paket Kebijakan berharap agar tax amnesty kali ini sukses menarik dan menampung ribuan triliun harta kekayaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini diparkir di luar negeri, khususnya negara-negara surga pajak (tax haven countries).

"Tax amnesty harus berhasil, tidak boleh gagal karena ini yang terakhir. Tidak akan ada lagi tax amnesty berikutnya," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Sofjan menuturkan, para pengusaha sangat mendukung kebijakan pengampunan pajak dengan tarif tebusan rendah. Untuk repatriasi ditetapkan tarif tebusan 2 persen di kuartal I, 3 persen di kuartal II, dan 5 persen di tiga bulan terakhir.

"Pengusaha mendukung kok, dan mereka berpikir dengan krisis dunia ini sudah waktunya konsentrasi membantu perekonomian dalam negeri. Uang (disimpan) di luar negeri tidak bisa terlalu diharapkan dengan perbaikan ekonomi dunia atau lebih baik dari Indonesia," terang Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) itu.

Keberhasilan tax amnesty, kata Sofjan, perlu didukung perbaikan sistem informasi teknologi maupun sistem perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya, koordinasi pemerintah dengan seluruh instansi terkait untuk menyiapkan instrumen investasi guna menampung tumpukan dana masuk ke Indonesia, baik di portofolio investasi maupun sektor riil.

"Kalau ada repatriasi dana sekitar Rp 1.000 triliun sampai Rp 2.000 triliun dari luar negeri, kita akan langsung menawarkan penempatan uang supaya betul-betul menggerakkan ekonomi, bukan cuma ditaruh di surat utang negara saja. Tapi buat bangun infrastruktur, investasi di properti, meningkatkan modal usahanya. Jadi kita beri kebebasan karena pengusaha yang lebih tahu," ujar dia.

Sofjan memperkirakan, minat pengusaha atau pemilik modal mendeklarasikan hartanya, maupun melakukan repatriasi aset akan sangat besar di tiga bulan pertama sampai akhir tahun ini.

Sebab tarif tebusan yang dikenakan kecil. Namun uang hasil repatriasi dipastikan baru akan masuk pada pembayaran pajak akhir tahun ini atau di akhir masa berlakunya tax amnesty.

"Pemohon tax amnesty pasti mencari tarif tebusan yang murah, jadi pasti ramai di kuartal pertama dan kedua atau sampai akhir 2016. Tapi uang masuk baru akhir tahun diterima. Hanya saja baru bisa dihitung berapa uang yang bisa ditarik setelah 9 bulan masa berlaku tax amnesty," ujar dia. (Fik/Ahm)

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Ingin atur uang THR agar tak jebol saat Lebaran? Yuk simak video berikut:

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.