Sukses

RUU Tax Amnesty Masih Dapat Catatan dari 3 Fraksi

Fraksi PKS, PDI Perjuangan dan Partai Demokrat memberikan catatan untuk RUU tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI dan pemerintah akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak/tax amnesty. RUU ini akan disahkan dalam rapat paripurna yang sebelumnya mash RUU dan dibahas di Komisi XI DPR.

Meski akan disahkan, RUU ini mendapatkan keberatan dan catatan dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Demokrat.

Fraksi PKS menyatakan keberatan dan belum sependapat terkait pasal-pasal krusial dalam RUU ini, di antaranya terkait dengan objek pengampunan pajak. Pada Pasal 3 ayat 5 hasil pembahasan RUU menyebutkan pengampunan pajak meliputi PPH, PPN, dan PPNBM.

Praktik yang lazim dalam pengampunan pajak hanya pengampunan pajak penghasilan saja. Ini sesuai dengan konsep pengampunan pajak yang berbasis differensial asset atau akumulasi penghasilan yang selama ini tidak dipajaki.

Perluasan objek pajak kepada PPN dan PPNBM dinilai akan menggerus penghasilan negara. Fraksi PKS mengusulkan hanya terkait PPh saja, pokoknya tidak diampuni dan yang diampuni hanya sanksi administrasi dan pidananya saja.

‎Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan, keberhasilan UU Pengampunan Pajak sangat tergantung pada kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan. Untuk itu perlu segera disesuaikan dengan UU KUP, PPH, PPN, PPNBM, Bea Materai, dan Perbankan.

Selain itu, PDI Perjuangan ingin agar dalam kebijakan penerimaan pemerintah,‎ denda pengampunan pajak tidak dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBN-P 2016.

‎"Pada awalnya kami menginginkan penerimaan dari tax amnesty ini sebagai pendapatan lain-lain. Jadi bukan sesuatu yang dipasang sebagai target. Kalau ini dijadikan target kami khawatir ada risiko fiskal, kalau tidak tercapai," ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, ‎di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan agar rumusan definisi pengampuan pajak/tax amnesty tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana pajak. Sedangkan pajak yang seharusnya terutang tetap dibayar sebagai tebusan pengampunan. (Dny/Ahm)

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin tahu terapkan digital marketing yang sukses? Yuk simak video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.