Sukses

Pokja Bentukan Jokowi Terima 68 Aduan, Apa Saja?

Tugas Pokja 4 adalah menyelesaikan kasus-kasus yang menghambat eksekusi paket kebijakan ekonomi jilid 1 sampai 12.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok Kerja (Pokja) 4 yang membidangi Penanganan dan Penyelesaian Kasus telah menerima sebanyak 68 pengaduan kasus yang menghambat pelaksanaan paket kebijakan ekonomi jilid 1 sampai 12. Terbanyak di bidang Tani serta Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebanyak 12 aduan kasus.

Wakil Ketua Pokja 4 Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, tugas Pokja 4 adalah menyelesaikan kasus-kasus yang menghambat eksekusi paket kebijakan ekonomi jilid 1 sampai 12, termasuk kasus yang mengganjal investasi dan kemudahan berusaha di Tanah Air.

“Prosedur kerja kami kalau ada keluhan dari pelaku bisnis, stakeholder bisa mengadukan masalahnya ke kantor Menko. Nanti mereka yang akan mengirimkan ke Pokja 4, sehingga pengaduan dan penanganannya satu pintu,” terangnya di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Pokja 4 telah menerima laporan pengaduan 68 kasus.Rinciannya, di bidang Tani danLHK sebanyak 12 kasus, disusul bidang Pajak dan Bea 11 kasus, bidang Perdagangan 10 kasus, bidang Energi 9 kasus, bidang Perbankan dan Tenaga Kerja masing-masing sebanyak 6 kasus, sektor transportasi 5 kasus, industri 5 kasus, serta bidang Pariwisata sebanyak 4 kasus.

“Dari bidang LHK, pengaduan kasus banyak masalah lahan. Contohnya, perusahaan yang mengganggu lingkungan, izinnya terancam dicabut. Dalam kasus ini, kita investigasi seberapa banyak perusahaan mencemarkan lingkungan, dan solusinya kalau mau tetap beroperasi jalankan bisnis yang betul. Jadi kita monitor,” jelasnya.

Sementara kasus di bidang Perdagangan, Purbaya mengatakan, Pokja 4 tengah memproses masalah perbedaan aturan mengenai SVLK pada ekspor Golongan B dan C pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/2015 dan Permendag Nomor 25/2016.

“Kalau tidak pakai double taxation, Uni Eropa men-charge 2.000 Euro setiap penerimaan. Tapi di sisi lain setiap ekspor tidak semahal yang diduga. Nah kita akan sosialisasikan peraturan yang sebenarnya kepada para pelaku bisnis pada awal Juli ini,” ujar Purbaya.

Lebih jauh dijelaskannya, Pokja 4 juga sedang menyelidiki kasus belum jalannya diskon tarif listrik dari PT PLN (Persero) sebesar 30 persen di sektor Energi. Purbaya mengaku, pihaknya menerima pengaduan dari para pengusaha bahwa kebijakan tersebut belum berjalan. Padahal kebijakan ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid 3 dan sudah diperintahkan untuk dijalankan PLN.

“Kami menerima masukan dari pengusaha bahwa diskon tarif listrik 30 persen belum jalan walaupun sudah diperintahkan Menko Perekonomian. Jadi kita akan selidiki, masuk ke bawah, sebetulnya di mana masalahnya, apakah peraturan atau pejabatnya yang tidak mau menjalankan. Ini kan negara, kalau Presiden memerintahkan, ya kita jalankan,” papar dia.

Rencananya, kata Purbaya, Pokja 4 akan mengadakan pertemuan dengan PLN siang ini sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Menko Perekonomian. Sementara dijadwalkan pula hadir Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. “Kalau PLN bilang sudah jalan kita tidak tahu, tapi kita akan investigasi. Makanya jam 2 siang ini rapat antara PLN dengan Pokja 4,” Purbaya menerangkan.

 


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.