Sukses

KEIN: Jalankan Tax Amnesty, Infrastruktur Perpajakan Harus Kuat

DPR bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus segera memperkuat infrastruktur perpajakan. Langkah tersebut agar pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) bisa berjalan secara optimal.

Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Benny Soetrisno mengatakan, UU Tax Amnesty yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa menjadi harapan baru perbaikan sistem perpajakan nasional. Selain itu, Pengampunan pajak ini juga diharapkan bisa menarik dana Wajib Pajak (WP) yang sebelumnya berada di luar negeri.

Benny meminta kepada pemerintah untuk bisa segera membangun infrastruktur perpajakan untuk memfasilitasi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengampunan pajak. Dengan waktu pemberlakukan yang cukup singkat, jika infrastruktur tidak siap maka aturan tersebut akan mubazir.

"Tax amnesty ini mulainya mungkin baru Agustus. Dengan waktu yang ada apakah cukup? Lalu yang kedua jika semua berlomba-lomba untuk ikut pengampunan apakah petugas yang melayani cukup?" ujar Benny di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Untuk diketahui, setelah melawati masa pembahasan yang cukup panjang, DPR bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU.

Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah setuju untuk mengesahkan RUU ini. Saat ini 9 dari 10 fraksi telah menyetujui pengesahan UU. 

UU ini terdiri dari 13 bab dan 25 pasal, dengan sistematika:

BAB I Ketentuan Umum
BAB II Asas dan Tujuan
BAB III ‎Subjek dan Objek Pengampunan Pajak
BAB IV Tarif dan Cara Menghitung Uang Tebusan
BAB V Tata Cara Penyampaian surat Pernyataan, Penerbitan Surat Keterangan, dan Pengampunan Atas Kewajiban Perpajakan
BAB VI ‎Kewajiban Investasi Atas Harta Yang Diungkapkan dan Pelaporan
BAB VI Perlakuan Perpajakan
BAB VII perlakuan atas Harta Yang Belum atau Kurang Diungkap 
BAB IX Upaya Hukum
BAB X‎ Manajemen Data dan Informasi
BAB XI Ketentuan Pidana
BAB XII Ketentuan Pelaksanaan Pengampunan Pajak
BAB XIII Ketentuan Penutup.

(Ekarina)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini