Sukses

UU Tax Amnesty Jadi Pintu Reformasi Perpajakan RI

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty).

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan adanya kebijakan ini diharapkan semakin banyak dana yang bisa masuk ke Indonesia.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, kebijakan tax amnesty merupakan ‎bagian dari reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah.

"Kadin melihatnya positif, akhirnya diloloskan. Tentu kami melihatnya ini sebagai bagian dari reformasi perpajakan, secara keseluruhan. Diharapkan tax amnesty ini dananya masuk ke Indonesia," ujar dia di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Meski demikian, selain dana, lanjut Rosan, sebenarnya masih banyak aset-aset pengusaha yang berada di luar negeri. Namun aset tersebut sulit untuk dibawa kembali ke Indonesia karena berbentuk properti.

"Tetapi banyak juga aset-aset di luar dalam bentuk properti, surat utang, sehingga tidak bisa dibawa ke Indonesia. Dalam hal ini pengusaha melihat kisaranpersentasenya sudah baik," jelas dia.

Sementara terkait dengan penerimaan tax amnesty sebesar Rp 165 triliun yang ditargetkan pemerintah, Rosan menilai hal tersebut terlalu optimistis. ‎Pasalnya tidak ada data yang valid mengenai besaran dana pengusaha Indonesia yang diparkir negara lain.

"Tapi catatan dari kami angka yang ditarget 160 triliun itu terlalu agresif.‎ Kita agak susah menaksir karena tidak ada yang memegang data valid tapi kalau dilihat dari Rp 160 triliun dana yang bisa di-declare kalau 2 persen saja itu Rp 3.200 triliun,"‎ tandasnya.

Untuk diketahui, setelah melawati masa pembahasan yang cukup panjang, DPR bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak menjadi UU.

Ketua DPR Ade Komarudi mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah setuju untuk mengesahkan RUU ini. Saat ini 9 dari 10 fraksi telah menyetujui penyesahan UU.

"Secara ‎mayoritas, 9 dari 10 fraksi telah menyetujui draft RUU tax amnesty. Setuju?," ujar Ade di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

"Setuju," seru anggota DPR yang hadi‎r dalam sidang paripurna tersebut.

Dari 10 fraksi tersebut, satu fraksi yang tidak setuju akan pengesahan ini yaitu PDI perjuangan. Anggota Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka‎ meminta agar draf ini kembali dibahas lantaran pembahasannya selama ini dinilai terlalu singkat dan tertutup.

"Saya tidak habis pikir potensi finansial Indonesia di luar negeri Rp 3.500 triliun, kenapa penerimaan negara hanya Rp 165 triliun. Kita minta ini ditunda Pak Ketua, ini harus dibahas ‎kembali," kata Rieke.

Sementara fraksi lain seperti Fraksi PKS menyetujui ‎pengesahan UU ini namun masih memiliki catatan untuk diikutsertakan dalam pengesahan. "PKS menolak 5 pasal yang menjadi catatan pandangan fraksi. PKS menolak pasal-pasal tadi," kata anggota Fraksi PKS Ecky Awal Muharram.

 


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.