Sukses

Menteri Susi Bakal Tenggelamkan 30 Kapal Pencuri Ikan pada Juli

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menuturkan, satgas pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal sudah tenggelamkan 176 kapal pencuri ikan.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti paling serius menangani masalah illegal fishing atau pencurian ikan di laut Indonesia. Ia gemar menenggelamkan kapal-kapal pencuri sebagai bentuk peringatan tegas. Bulan depan, Susi kembali menenggelamkan kapal pencuri ikan.

"Dalam Juli 2016, Satgas 115 akan kembali menenggelamkan 30 kapal ikan yang sudah siap selesai proses hukumnya," tegas Susi, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Keberhasilan untuk menangkap kapal pencuri itu juga tidak lepas dari peran Satgas 115 atau Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal. Hingga saat ini, lanjut Susi, sudah ditenggelamkan 176 kapal pencuri ikan.

"‎162 apal berbendera asing yaitu Vietnam 63 kapal, Filipina 43 kapal, Malaysia 30 kapal, dan Thailand 21 kapal, serta masing-masing dua kapal berbendera New Genea, dan satu kapal berbendera Tiongkok, satu kapal berbendera Belize, dan satu kapal ikan tanpa kebangsaan. Sedangkan kapal berbendera Indonesia yang telah ditenggelamkan berjumlah 14," papar Susi Pudjiastuti.

Dalam kesempatan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memberikan penghargaan kepada unsur-unsur TNI, KKP, Polri, Bakamla, dan penegak hukum lainnya yang telah berhasil menangkap, memberantas pencurian ikan,serta menjaga kedaulatan perairan Indonesia.

Penghargaan akan diberikan kepada satu KRI M-354, KRI Sultan Paha Syaifuddin 376, KRI Teuku Umar 385, KRI Imam Bonjol 383, KAL Viper TNI AL, Pangkalan AL Ranei, KV OR K-03 KKP, KV Hiu 15, KV Hiu 13, KV Hiu Macan, KV Hiu 11, Tim Satgas 1 Penyidik Satgas 115, Tim 2 Satgas 115 Polair, KV Baladewa 8001 Polair, KM Belut Laut Bakamla, dan KM SInga Laut Bakamla. (Silvanus A/Ahm)

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin aman belanja online? Simak video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.