Sukses

Top 3: Hari Ini Batas Akhir Pembayaran THR

Berikut berita paling populer seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis

Liputan6.com, Jakarta Hari ini menjadi‎ batas terakhir bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Sebab, berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari H.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Andriani. "Paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujar dia

Demikian artikel paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu (29/6/2016). Selain itu ada juga artikel lain yang menarik perhatian.

Berikut berita paling populer seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis

1. Ingat Hari Ini Batas Akhir Pembayaran THR

Hari ini menjadi‎ batas terakhir bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Sebab, berdasarkan aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari H.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Andriani. "Paling lambat 7 hari sebelum hari H," ujar dia

Berita selengkapnya baca di sini

2. 15 Negara dengan Pekerja Paling Bahagia di Dunia

Di samping banyak orang yang komplain soal kerjaan, ada juga mereka yang mencintai pekerjaan mereka. Yang pada akhirnya mereka bahagia akan pekerjaan mereka.

Dilansir dari World Economic Forum, rata-rata 71 persen laporan pekerja merasa positif saat bekerja, menurut Edenred Ipsos barometer, yang mensurvei lebih dari 14.000 orang di 15 negara. Mereka ditanya soal pekerjaan mereka.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Ini Manfaat dari Tax Amnesty Bagi Indonesia

Anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo mengatakan Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) yang baru saja disahkan merupakan bagian dari reformasi perpajakan.

Menurut dia, Adanya UU ini membuat perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi untuk penerimaan pajak di tahun-tahun selanjutnya.

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.