Sukses

Begini Cara untuk Dapat Pengampunan Pajak

Dalam UU pengampunan pajak tarif uang tebusan terbagi atas tiga tarif.

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak/tax amnesty telah disahkan dalam rapat paripurna DPR kemarin. UU ini diharapkan mulai berlaku efektif setelah hari raya Idul Fitri.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan ada dua hal yang harus dipahami seseorang yang ingin ikut dalam tax amnesty. Pertama, wajib pajak harus mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam ‎SPT tahunan.

Kedua, pembayaran uang tebusan yaitu‎ tarif dikalikan dengan harta bersih, yaitu harta dikurangi utang terkait perolehan harga dan yang belum dilaporkan.

Dalam Undang-Undang ini, tarif‎ uang tebusan terbagi atas:
1. Tarif Uang Tebusan atas Harta repatriasi
dalam negeri, adalah sebesar:
a. 2 persen untuk periode 3 bulan pertama;
b. 3 persen untuk periode 3 bulan kedua; dan
c. 5 persen untuk periode tanggal 1 Januari sampai‎ dengan tanggal 31 Maret 2017.

"Sarana investasinya antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah, investasi keuangan di bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, dan bentuk investasi lain yang‎ sah sesuai UU," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/6/2026).

2. Tarif Uang Tebusan atas Harta deklarasi luar negeri‎ sebesar:
a. 4 persen untuk periode 3 bulan pertama;
b. 6 persen untuk periode 3 bulan kedua;
C. 10 persen untuk periode tanggal 1 Januari 2017 sampai
dengan tanggal 31 Maret 2017.

3. Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak UMKM, adalah sebesar:
a. 0,5 Persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan
nilai Harta sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan; atau
b, 2 Persen bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta ‎lebih dari Rp 10.000.000.000,00 dalam Surat Pernyataan untuk periode sampai dengan 31 Maret 2017.

‎‎Berikut tahapan dan syarat yang harus dilengkapi saat mendaftar untuk ikut tax amnesty ini:

1. Temui help desk

2. Sampaikan surat pernyataan harta untuk TA beserta lampirannya.

"Kalau orang yang mengaku gede, itu bisa korupsi the future. Karena merasa sudah diampuni pajaknya," ujar dia.


3. Syarat: memiliki NPWP, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir, melunasi seluruh tunggakan
4. Bagi WP yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi: pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya dikembalikan. (Dny/Ahm)

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin tahu apa dampak tax amnesty dan brexit bagi pasar modal Indonesia? Simak video berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.