Sukses

Kemenkeu Terbitkan 3 Aturan Turunan Pengampunan Pajak

Kementerian Keuangan menargetkan aturan turunan dari UU pengampunan pajak itu selesai pada pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan akan segera menerbitkan setidaknya tiga peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengampunan Pajak/tax amnesty yang disahkan kemarin.

"Dari UU tax amnesty, nanti akan dikeluarkan paling tidak tiga PMK. Rencananya akan selesai minggu ini. Nanti akan disesuaikan juga dengan kapan ini akan diundang-undangkan. Kami akan mempercepat supaya semuanya beres," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Sedangkan untuk pemberlakuan kebijakan ini, Bambang menargetkan baru bisa beroperasi penuh setelah Lebaran, termasuk untuk pelayanan dan pendaftarannya.

"Tapi operasional penuh UU ini setelah Lebaran. Termasuk pendaftaran dan persiapan kantor-kantor pajak di daerah," kata dia.

Sementara itu, untuk memastikan data wajib pajak yang ikut dalam pengampunan pajak (tax amnesty) tidak akan dibuka ke publik meski pun periode berlaku kebijakan ini telah habis.

Bambang mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap menjamin kerahasiaan data uang diberikan wajib pajak. Hal ini karena Kemenkeu telah berkomitmen sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan.

"Ini sifatnya mengikat, tetap rahasia. Karena yang dimasalahkan itu bukan waktunya, tetapi datanya. Jadi mau kapan pun data itu tidak boleh dibocorkan sama sekali," ujar dia. (Dny/Ahm)

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin tahu dampak tax amnesty dan brexit ke pasar modal Indonesia? Simak video berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.