Sukses

Bocorkan Data Tax Amnesty, Pegawai Pajak Bisa Dibui 5 Tahun

Ketentuan hukuman penjara bagi yang membocorkan dana tax amnesty tercantum dalam Undang-undang Tax Amnesty Pasal 23 Bab XI Ketentuan Pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan berjanji tidak akan membocorkan data para pemohon pengampunan pajak (tax amnesty) baik dari kalangan orang-orang kaya maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada pihak luar, termasuk aparat penegak hukum. Jika melanggar, pegawai pajak terancam kurungan penjara selama 5 tahun.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi saat Buka Puasa Bersama, mengungkapkan deklarasi harta kekayaan maupun repatriasi dana melalui tax amnesty sangat penting bagi Ditjen Pajak. Ditegaskannya, seluruh pihak atau Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mengikuti tax amnesty. Baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum ber-NPWP.

“Semua orang bisa ikut tax amnesty, tidak hanya orang-orang berduit saja, yang duitnya kecil juga boleh. Tax amnesty bukan law enforcement, Wajib Pajak yang justru kita beri fasilitas tarif khusus,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Ken mengaku, data tax amnesty yang sudah masuk ke dalam sistem Ditjen Pajak dijamin kerahasiannya. Data tersebut, sambungnya, tidak bisa digunakan untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana pajak dan tindak pidana lain. Sebab hukumannya berat bagi pegawai Ditjen Pajak yang membocorkan data tersebut.

Ketentuan itu tercantum dalam Undang-undang Tax Amnesty Pasal 23 Bab XI Ketentuan Pidana. Ayat 1 menyebutkan, setiap orang (Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kemenkeu, dan pihak lain) yang melanggar atau membocorkan data dan informasi tax amnesty dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Hukumannya penjara 5 tahun bagi pegawai pajak yang membocorkan data tax amnesty. Penjara 5 tahun lama lho. Walaupun bukan berarti juga kita menutup tindak pidana lain, tapi datanya tidak boleh dari tax amnesty. Itu saja,” tegas Ken.

Dia mengatakan, Ditjen Pajak tidak mempermasalahkan sumber uang pajak berasal dari narkoba, korupsi atau tindak kejahatan lain. “Duit pajak dari penjualan narkoba, korupsi, pelacuran, mana aku tahu. Saya tidak pernah mempermasalahkannya, kita tidak bicara moralitas tapi bicara pertumbuhan ekonomi di manapun dan dalam bentuk apapun,” terang dia.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.