Sukses

Ditjen Pajak Tunda Aturan Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda kewajiban bagi perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda kewajiban bagi perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit. Aturan tersebut sedang dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang pengampunan Pajak dan juga agar seirama dengan program dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi non tunai.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak, maka penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sesuai dengan PMK No 39/PMK.03/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan, ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode pengampunan pajak.

Penundaan tersebut juga untuk mendukung program transaksi non-tunai (cash less), khususnya penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. "Saat ini Ditjen Pajak sedang mengkaji dan merumuskan kebijakan untuk memberikan insentif perpajakan dengan menetapkan sebagian pembayaran tagihan kartu kredit sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak penghasilan," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (1/7/2016).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank.

PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Pekerjaan. Aturan tersebut berlaku pada saat diundangkan 23 Maret 2016.

"Yang dibuka cuma data dan informasi kartu kredit ya. Saldo rekening nasabah bank tidak dibuka," tegas Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional DJP Kemenkeu, Ahmad Rudi Hartono di Gedung Financial Club CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Ia menjelaskan, pemungutan penerimaan pajak memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk perbankan untuk menyerahkan data dan informasi transaksi kartu kredit nasabah. Puluhan instansi disebutkan dalam aturan tersebut wajib memberikan data Wajib Pajak kepada DJP.

"Tanpa dukungan dari pihak lain, kita pincang. Karena di semua negara, menyerahkan data transaksi kartu kredit nasabah sudah dilakukan untuk kepentingan perpajakan. Sebab data WP kita seperti puzzle dan tax ratio kita di bawah negara Malaysia," jelas Rudi.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak