Sukses

Posko Kemnaker Terima Aduan 14 Perusahaan yang Belum Bayar THR

Liputan6.com, Jakarta - Posko Tunjangan Hari Raya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 14 aduan terkait perusahaan yang belum membayar THR kepada para pekerjanya.

Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani mengatakan, secara total posko telah menerima 317 aduan. Dari jumlah tersebut sebagian besar masih berupa konsultasi. Sedangkan 14 aduan melaporkan tentang THR yang belum terbayarkan.

"Hingga sekarang ada 317 aduan, sebagian besar konsultasi menanyakan aturan, berapa besar THR. Yang‎ melapor belum dibayarkan THR sebanyak 14 laporan, sejak tanggal 29 Juni. Itu berarti ada 14 perusahaan yang belum bayar," ujar dia di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Andriani mengungkapkan, mayoritas aduan terkait THR tersebut datang dari perusahaan-perusahaan di sekitar Jabodetabek dan sebagian Jawa Tengah. Sedangkan di daerah lain, pekerja melapor ke posko di dinas ketenagakerjaan masing-masing.

"Ini yang melapor para pekerja. Perusahaannya ‎kebanyakan dari Jabodetabek, Jawa Tengah. Jenis industrinya pengolahan. Karena di Jabodetabek kan banyak industri pengolahan. Kalau di daerah itu lapor ke dinas masing-masing," kata dia.

‎Menurut dia, ketika mendapat aduan, petugas posko langsung menghubungi dinas terkait untuk memastikan kebenaran aduan tersebut. Jika terbukti benar, maka ada sanksi yang akan diterima perusahaan.

‎"Begitu ada laporan langsung kita hubungi dinas terkait untuk menyelesaikannya. Ini kan laporan, berarti baru dari satu pihak. Petugas kita juga memantau ke lapangan apa betul faktanya seperti itu. Kalau benar berarti ada yang dilanggar, yaitu kategori telat membayar‎. Kalau sudah hari H tidak dibayar, berarti dia masuk kategori tidak membayar THR," jelas dia.

Untuk perusahaan yang telat membayar akan terkena sanksi denda 5 persen dari‎ total THR yang harus dibayar. Sedangkan jika perusahaan tidak membayar THR hingga hari H, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran hingga pembatasan kegiatan usaha.

"Sanksinya ‎kalau telat membayar itu denda 5 persen. Kalau masuk kategori tidak membayar maka kena sanksi administratif. Pertama, teguran tertulis. Kalau belum juga mematuhi akan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Jika sudah memenuhi kewajiban baru dicabut sanksinya. Tapi kalau belum juga, sanksinya masih terus berlaku," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.