Sukses

Ingin Perjalanan Mudik Aman? Sebaiknya Punya Perlindungan Ini

Berikut perlindungan yang wajib Anda miliki sebelum mudik.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang lebaran, para perantau pastinya sudah disibukkan dengan berbagai keperluan mudik. Mulai dari barang pribadi, oleh-oleh, tiket, rute tempuh bagi yang menggunakan kendaraan pribadi, hingga anggaran THR untuk dibagikan pada sanak saudara.

Anggaran yang disediakan pun tidak sedikit. Namun dari segala macam persiapan mudik, sayangnya hanya sedikit yang mengantongi asuransi dalam persiapan. Alasannya antara lain karena dianggap sebagai tambahan pengeluaran, tidak terlalu mendesak, dan selama ini pengalaman mudik aman-aman saja.

Padahal dengan memiliki asuransi, keuntungan  yang didapatkan jika terjadi sesuatu berkali-kali lipat dari jumlah yang dibayarkan. Berikut perlindungan yang wajib Anda miliki sebelum mudik seperti dikutip dari www.cekaja.com, Selasa (5/7/2016)

1. Asuransi perjalanan

Risiko perjalanan tidak bisa ditebak. Potensi mengalami risiko seperti kehilangan barang hingga kecelakaan diri saat melakukan perjalanan bisa saja terjadi.

Asuransi perjalanan mencakup risiko darurat dan non-darurat. Risiko darurat seperti sakit atau kecelakaan dalam periode perjalanan. Di sini Anda akan memperoleh manfaat penggantian biaya pengobatan.  

Sedangkan risiko non-darurat adalah risiko yang terkait ketidaknyamanan perjalanan. Misalnya keterlambatan penerbangan, keterlambatan datangnya bagasi, rusak dan hilangnya bagasi, hilangnya dokumen perjalanan, dan pembatalan perjalanan.

Untuk risiko ini Anda akan mendapatkan penggantian biaya kerugian hingga akomodasi bila Anda harus sampai menginap untuk menunggu jadwal penerbangan selanjutnya.

Yang lebih membuat Anda tenang, perlindungan yang diberikan juga bukan hanya barang yang Anda bawa selama mudik. Rumah serta harta benda yang ditinggalkan pun bisa mendapatkan perlindungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Asuransi Kecelakaan Diri

2. Asuransi kecelakaan diri

Semakin padatnya lalu lintas darat, laut, dan udara saat musim mudik, semakin tinggi pula risiko kecelakaan yang terjadi.

Bahkan berdasarkan data Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia,  angka kecelakaan lalu lintas selama musim mudik Lebaran tahun 2015 mencapai 3.049 kasus.

Jumlah ini termasuk korban meninggal mencapai 657 orang, penderita luka berat mencapai 1.068 orang, dan penderita luka ringan mencapai 4.532 orang. Ini belum termasuk risiko dengan angkutan  laut dan udara.

Asuransi kecelakaan diri merupakan perlindungan terhadap diri dari suatu kecelakaan, yakni risiko yang datangnya tiba-tiba, tidak terduga, dan dari luar diri tertanggung. Perlindungan ini membuat Anda mengantisipasi pengeluaran yang tak diinginkan nantinya.

Risiko yang dijamin dalam asuransi kecelakaan diri antara lain kematian, catat tetap, biaya perawatan dan atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan.

Pada beberapa lembaga penyedia produk asuransi kecelakaan, risiko yang dijamin jika terjadi cacat tetap meliputi kehilangan fungsi atas kedua mata, kedua kaki, kedua tangan, satu mata satu kaki, satu mata satu tangan, dan satu tangan satu kaki.

3 dari 3 halaman

Asuransi Rumah

3. Asuransi rumah

Hampir setiap tahun terjadi pencurian rumah kosong saat mudik lebaran. Begitu juga dengan musibah kebakaran pada rumah yang  ditinggal mudik.

Kegunaan asuransi rumah adalah menyediakan perlindungan finansial terhadap bangunan dan isi rumah dari beberapa kemungkinan risiko seperti kebakaran, pencurian, kerusakan akibat suatu kecelakaan,badai/banjir, gempa bumi dan berbagai musibah lainnya.

Tidak hanya memberikan perlindungan standar, beberapa produk dari asuransi rumah juga memberikan berbagai tambahan perlindungan lainnya, yaitu:
•    Perlindungan barang-barang koleksi serta barang-barang berharga
•    Perlindungan akomodasi sementara (jika tempat tinggal Anda tidak bisa ditinggali lagi)
•    Personal liability yang memberikan perlindungan finansial terhadap rusaknya properti atau cidera badan yang dialami pihak ketiga dan biaya legal yang dikeluarkan terkait perlindungan ini
•    Perlindungan barang-barang pribadi yang di bawa ke luar rumah, seperti jam tangan, perhiasan, dan sebagainya
•    Perlindungan tanggung gugat yang timbul dari aktivitas-aktivitas olahraga, serta kerugian finansial akibat kehilangan atau rusaknya peralatan olahraga

4. Asuransi kendaraan

Bagi Anda yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, asuransi kendaraan wajib dimiliki. Risiko terserempet, menabrak pagar pembatas, menabrak kendaraan lain, ditabrak, akan selalu ada. Tentunya uang perbaikan  yang harus dikeluarkan cukup besar jika tanpa asuransi.

Selain itu, asuransi kendaraan juga memberikan perlindungan pihak ketiga alias mobil yang Anda tabrak. Walau begitu, ada limit tertentu dan penyebab kecelakaan harus bebas dari kondisi pengecualian yang dapat membatalkan klaim.

Anda memang harus membayar di awal dengan jumlah tertentu pada saat mendaftar asuransi kendaraan. Namun dibandingkan harus menanggung sendiri biaya bengkel yang biasanya sangat mahal, memiliki asuransi kendaraan jelas lebih menguntungkan. (Ahm/Ndw)

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.