Sukses

Mangkrak 40 tahun, Proyek Air Minum Umbulan Dimulai

Pemerintah segera merealisasikan proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Umbulan, Jawa Timur setelah berhenti selama 40 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah segera merealisasikan proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Umbulan, Jawa Timur setelah berhenti selama 40 tahun. Proyek ini kembali berjalan setelah penandatangan Kontrak Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KKPBU) SPAM Umbulan. Rencananya, proyek ini dilaksanakan pada akhir Juli 2016.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, proyek ini merupakan proyek yang sangat penting. Lantaran, air minum merupakan kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat.

"Ini proyek penting dan prestisius. Kalo diurut ke belakang, proses ini sudah ada sejak tahun 1973-an atau 43 tahun yang lalu,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dia mengatakan, proyek ini mandek karena melibatkan banyak wilayah. Dia antaranya Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gresik. Nilai investasi di luar tanah mencapai Rp 4,49 triliun. Sementara, produksi SPAM Umbulan sebesar 4.000 liter per detik dan akan menjadi sumber air minum 1,3 juta jiwa.

Penandatangan proyek sendiri dilakukan pada rapat koordinasi yang digelar hari ini. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofjan Djalil, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dan perwakilan dari Kabupaten Gresik, Kotamadya Surabaya, Kotamadya Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo.

Sofyan Djalil berharap, proyek ini menjadi acuan proyek lainnya yang menerapkan pola KKPBU. “Pola KKPBU ini bisa menjadi template untuk berbagai proyek infrastruktur lainnya seperti SPAM di daerah lain, listrik, jalan tol dan sebagainya,” ujar dia.

Dia menuturkan, keputusan seperti ini diperlukan agar proyek tidak mandek secara berlarut-larut. Dia menambahkan pola semacam ini bisa jadi alternatif untuk menampung dana dari pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty.

“KPPBU SPAM ini bisa menjadi lesson learned, menjadi pola ke depan, kalau ada kasus seperti ini yang melibatkan daerah. Tidak berlarut-larut sampai bertahun-tahun. Paling tidak bisa diputuskan di tingkat dirjen,” tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini