Sukses

Ada Gugatan, Pengusaha Jangan Takut Ikut Tax Amnesty

Pemerintah memastikan proses perjalanan penyusunan UU Tax Amnesty hingga pengesahan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Gugatan beberapa pihak terkait pengesahan Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dikhawatirkan mengurungkan niat pengusaha atau pemilik dana untuk mengikuti program tersebut.

Upaya meyakinkan pengusaha, pemerintah berjanji akan melawan gugatan tersebut dan berkomitmen menjalankan tax amnesty sesuai aturan.

Adapun dua organisasi yang mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto meminta pengusaha tidak perlu khawatir dengan segala tuduhan yang dilayangkan beberapa pihak untuk membatalkan UU Tax Amnesty tersebut.

"Pengusaha tidak usah khawatir, ikuti saja UU Tax Amnesty karena ketentuan jaminan kerahasiaan data, kepastian hukum sudah jelas di UU. Ini satu proses atau dinamika cara orang melihat satu UU dan mengajukannya ke MK," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Ketua Wakil Pemerintah dalam Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty ini menilai, proses perjalanan penyusunan beleid ini hingga pengesahan ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga dia optimistis MK tidak akan membatalkan UU tersebut.

Perjalanan keberadaan UU ini dinilai panjang. Mulai dari tahapan penyusunan secara akademis, sosialisasi, dengar pendapat dengan berbagai kalangan, serta melewati proses pembahasan bersama DPR hingga pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 28 Juni lalu. 
 
"Dari segi proses, penyusunan UU Tax Amnesty sudah jelas sesuai ketentuan, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan perundang-undangan. Jadi bertentangan dengan konstitusi yang mananya?," tutur Hadiyanto. 
 
Selanjutnya dari segi isi atau substansi, dia bilang, UU Tax Amnesty memberikan kepastian hukum. Produk hukum ini menjamin dan melindungi data maupun informasi peserta tax amnesty dari berbagai penyalahgunaan yang merugikan Wajib Pajak (WP). 
 
Dari aspek keadilan, tambahnya, program pengampunan pajak memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat Indonesia. Sebab dengan potensi penerimaan pajak Rp 165 triliun dari tebusan tax amnesty dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, belanja produktif di pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya dengan tujuan mendorong perekonomian nasional. 
 
"Jadi dari harta-harta yang belum jelas, dideklarasikan atau di repatriasi, bayar uang tebusan, masuk ke penerimaan pajak dan bisa dialokasikan untuk mendukung kegiatan ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memacu pertumbuhan ekonomi," jelas dia. 
 
Hadiyanto mengungkapkan, UU ini pun memenuhi aspek transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah mendesain UU Tax Amnesty mengenai apa yang menjadi hak dan larangan WP maupun fiskus (pegawai pajak) secara terbuka dan transparan. 
 
UU tersebut, juga sangat akuntabel karena basis data pajak pemerintah lebih luas, ekosistem perpajakan terbangun sehingga pengelolaan pajak menjadi lebih baik. 
 
"Jadi kalau dibilang kita memberikan keistimewaan bagi WP yang ngemplang, sebetulnya tidak begitu. Karena setiap orang berhak ikut tax amnesty, wong yang ngemplang pajak bukan cuma WP besar, tapi yang kecil juga banyak," tegas dia. 
 
Dengan argumen dan alasan tersebut, Hadiyanto meyakini MK akan melihat kesungguhan pemerintah merancang UU Tax Amnesty sebagai suatu kebijakan atau terobosan hukum bagi Indonesia dalam meningkatkan perekonomian, basis data perpajakan, penerimaan pajak, dengan jaminan kepastian hukum, keadilan, akuntabilitas, transparansi dan terpenting untuk kepentingan nasional. 
 
"Kita yakin MK akan mempertimbangkan ini (UU Tax Amnesty) sebagai satu itikad baik dan kesungguhan pemerintah dalam menopang pembangunan nasional lewat mekanisme yang sudah disediakan, melalui pembentukan UU dan menjalankannya dengan baik," tandas Hadiyanto. (Fik/Nrm)
 
 
Strategi keuangan hadapi gugatan pajak, simak video berikut ini:
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.