Sukses

341 Kantor Pajak Siap Layani Pengajuan Tax Amnesty

Unit pelayanan atau helpdesk khusus pengampunan pajak akan berada di hampir 100 kantor pajak pratama.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menyiapkan unit pelayanan (helpdesk) khusus pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai Senin (18/7/2016). Helpdesk tersebut disebar di 341 Kantor Pajak Pratama (KPP) di seluruh Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, persiapan helpdesk ini sesuai dengan arahan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro seiring dimulainya eksekusi pengampunan pajak.

"Arahan dari Pak Menkeu, helpdesk tax amnesty di semua KPP harus sudah siap mulai hari ini," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin ini.

Hestu menambahkan, ada 341 KPP di seluruh Indonesia yang menyediakan helpdesk tax amnesty. Khusus di Jakarta, helpdesk ada di hampir 100 KPP. Fungsi helpdesk, kata dia, sebagai pintu pertama menerima dan memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak (WP) terkait program pengampunan pajak.

"WP kan pasti tanya-tanya dulu, seperti apa dan bagaimana cara ikut tax amnesty. Dokumen yang dibutuhkan apa saja, utang pajak berapa. Kalau WP sudah tahu persis dan siap mendaftar ikut tax amnesty, teman-teman di KPP sudah siap," jelas dia.

Menurut dia, WP dapat mendaftar ikut serta tax amnesty di semua KPP tersebut. Konter atau loket pelayanan tax amnesty disediakan untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) dari WP setelah berkonsultasi di helpdesk.

Saat ini, Hestu mengakui, setiap KPP menyediakan satu helpdesk. Helpdesk akan ditambah sesuai kebutuhan dan minat Warga Negara Indonesia (WNI) terhadap program pengampunan pajak.

"Tapi Pak Dirjen Pajak menginstruksikan terutama di akhir periode tax amnesty, 60 persen pegawai KPP dikerahkan untuk melayani tax amnesty, baik di helpdesk maupun petugas peneliti. Jadi bisa ditambah juga pegawai di pelayanan loket penerimaan SPH," ujar Hestu.

Ia menuturkan, pengajuan tax amnesty berbeda dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan yang dapat memanfaatkan e-filing dari manapun. WP harus datang langsung ke KPP apabila ingin mendaftar pengampunan pajak, sehingga diharapkan tidak menunggu di akhir periode untuk menyampaikan permohonan program ini.

"SPT bisa pakai e-filing, tapi tax amnesty manual harus datang langsung ke loket di KPP. Kecuali WP yang sakit dan berada di luar negeri dapat menggunakan surat kuasa. Tapi kita tetap pakai sistem IT, dan sudah dipersiapkan, mudah-mudahan server tidak ada kendala server
down," ujar Hestu. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.