Sukses

Begini Cara Berinvestasi di BKPM bagi Peserta Tax Amnesty

BKPM) membentuk tim khusus untuk melayani rencana investasi para wajib pajak yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty)

Liputan6.com, Jakarta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk tim khusus untuk melayani rencana investasi para wajib pajak yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Nantinya para wajib pajak tersebut akan dilayani oleh account officer yang ditugaskan untuk mendampingi proses penanaman modal.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dalam tahapan tax amnesty, modul investasi yang disiapkan oleh pihaknya berada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi, seperti obligasi, surat utang negara dan pasar modal.

"Dari sisi investasi, selain investasi keuangan yang dilayani oleh BKPM, investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor riil prioritas dan ‎investasi lain nantinya akan dilayani oleh BKPm," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dia menjelaskan, ada 145 bidang usaha yang diharapkan menjadi prioritas ‎para peserta tax amnesty. Jumlah tersebut dimungkinkan mendapatkan fasilitas tax allowance dan 9 bidang usaha pionir yang bisa mendapatkan fasilitas tax holiday.

Franky mengungkapkan, untuk mengajukan rencana investasi, para peserta tax amnesty harus menyerahkan rencana bisnis dan surat keterangan atau surat pernyataan pengganti keterangan yang dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer BKPM.

Nantinya account officer tersebut akan memfasilitasi dengan tim pelayanan BKPM. Kemudian, peserta tax amnesty akan diarahkan untuk pelayanan izin 3 jam, masterlist dan percepatan jalur hijau.

"Akan dikombinasikan dengan penyederhanaan perizinan investasi yang lain," kata dia.

Franky yakin skema investasi yang disiapkan ini akan menjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. "Diharapkan dengan adanya skema tersebut, akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.