Sukses

Ini Daftar Institusi Penampung Dana Repatriasi Tax Amnesty

Dalam Undang-undang Tax Amnesty, instrumen investasi yang dapat dibelanjakan WP dari uang repatriasi bisa masuk ke pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merampungkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak (WP) ke wilayah NKRI, Penempatan ke Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Tax Amnesty, serta Pendelegasian Wewenang Tax Amnesty.

“Tiga PMK Tax Amnesty hari ini sudah ditandatangani. Sedangkan nomor PMK akan keluar setelah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. PMK akan bertambah sesuai kebutuhan,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Robert Pakpahan saat Konferensi Pers Tax Amnesty di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Robert mengatakan, dalam Undang-undang Tax Amnesty, instrumen investasi yang dapat dibelanjakan WP dari uang repatriasi bisa masuk ke pemerintah.

Bentuknya Surat Berharga Negara (SBN), baik dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Penawaran lain portofolio produk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meliputi obligasi, MTN, sukuk, saham, reksadana, reksadana penempatan terbatas.

Perusahaan swasta pun menyiapkan produk berupa obligasi, sukuk saham, reksadana, reksadana penempatan terbatas. Sementara di sektor properti, uang repatriasi dapat mengalir ke investasi real estate, perkantoran, hotel.

Sedangkan pada perbankan, disediakan deposito, giro, dan produk lainnya. Peserta tax amnesty juga dapat menempatkan dananya di lembaga keuangan non bank, seperti produk asuransi, dana pensiun, maupun modal ventura.

“Aset atau investasi itu harus disimpan di Indonesia selama 3 tahun. Jadi kami menunjuk institusi bank, MI, perusahaan efek atau sekuritas sebagai gateway penampung dana repatriasi. Institusi ini juga bisa mengarahkan pembelanjaan investasi dari pemilik modal,” terang Robert.

Dia menambahkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penunjukan institusi penampung dana repatriasi sesuai syarat. Penunjukan bank persepsi, ditetapkan beberapa syarat, yakni:

1. Bank persepsi yang ditetapkan Menteri Keuangan yang masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha 4 dan Kelompok Usaha 3

2. Bank yang mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dengan pengelolaan (trust). Kemudian bank yang memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari OJK, dan atau. Serta bank yang menjadi administrator Rekening Dana Nasabah.

“Syarat jadi Bank Persepsi harus BUKU 3 dan BUKU 4. Jumlahnya total ada 28 bank, tapi yang sudah memenuhi syarat baru 18 bank. Tapi jumlahnya bisa bertambah dari sisa 28 bank ini jika sanggup memenuhi kriteria,” jelas Robert.

Berikut daftar Bank Persepsi penampung dana tax amnesty :

1. PT Bank Central Asia Tbk
2. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
3. PT Bank Mandiri Tbk
4. PT Bank Negara Indonesia Tbk
5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
6. PT Bank Permata Tbk
7. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
8. PT Bank PAN Indonesia Tbk
9. Bank CIMB Niaga
10. Bank UOB Indonesia
11. Citibank, NA
12. Bank DBS Indonesia
13. Standard Chartered Bank
14. Deutsche Bank AG
15. PT Bank Mega Tbk
16. BPD Jawa Barat dan Banten
17. PT Bank Bukopin Tbk
18. Bank Syariah Mandiri

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Manajer Investasi dan Perusahaan Efek

Berikut daftar Manajer Investasi yang sudah memenuhi kriteria, antara lain :

1. Schroder Investment Management Indonesia
2. Eastpring Investments Indonesia
3. Manulife Aset Manjemen Indonesia
4. Bahana TCW Investment Management
5. Mandiri Management Investasi
6. BNP Paribas Investment Partners
7. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
8. Danareksa Investment Management
9. BNI Asset Management
10. Panin Asset Management
11. Ashmore Asset Management Indonesia
12. Sinarmas Asset Management
13. Trimegah Asset Management
14. Syailendra Capital
15. PNM Investment Management
16. Ciptadana Asset Management
17. Bowsprit Asset Management
18. Indosurya Asset Management

Untuk perusahaan efek atau sekuritas yang bisa menampung dana repatriasi, dengan syaratnya :

- Terdaftar sebagai Anggota Bursa Efek
- Tidak pernah mendapatkan sanksi administratif
- Melayani nasabah ritel yang memiliki Rekening Dana Nasabah
- Memperoleh laba usaha berdasarkan laporan keuangan
- Memiliki ekuitas positif selama 3 tahun terakhir
- Rata-rata nilai modal bersih disesuaikan Rp 75 miliar

Adapun perusahaan efek yang sudah memenuhi kriteria, antara lain :

    PT Sinarmas Sekuritas
    PT Panin Sekuritas Tbk
    PT CLSA Indonesia
    PT Mandiri Sekuritas
    PT CIMB Securities Indonesia
    PT TrimegaSecurities Tbk
    PT RHB Securities Indonesia
    PT Daewoo Securities Indonesia
    PT Bahana Securities
    PT Indo Premier Securities
    PT UOB Kay Hian Securities
    PT BNI Securities
    PT Sucorinvest Central Gani
    PT Danpac Sekuritas
    PT Panca Global Securities Tbk
    PT MNC Securities
    PT Pacific Capital
    PT Mega Capital Indonesia
    PT Pratama Capital Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini