Sukses

‎Tax Amnesty Bikin Porsi Kepemilikan Saham di BEI Berubah

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Alpino Kianjaya menjelaskan, kepemilikan saham asing di BEI sekitar 60 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Porsi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia bakal berubah sejalan dengan penerapan Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Pasalnya, identitas investor akan terbuka dengan adanya pengampunan pajak.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Alpino Kianjaya menjelaskan, selama ini banyak investor yang bertransaksi di sekuritas asing menggunakan nama bukan sebenarnya atau menggunakan nama orang lain di luar negeri. Hal tersebut membuat sistem mencatatnya sebagai investor asing. 

Dengan berlakunya program tax amensty tersebut, investor tersebut wajib membuka aset yang dimilikinya dan kemudian wajib untuk bertransaksi menggunakan sekuritas yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Oleh sebab itu, dengan adanya deklarasi tersebut maka akan memperjelas porsi kepemilikan saham.

Namun memang, Alpino belum bisa memastikan berapa porsi kepemilikan saham antara investor asing dan lokal dengan adanya pengampunan pajak. Pasalnya, proses pengampunan pajak baru saja dimulai.

"Pasti berubah, kalau memang banyak, kita belum angka persisnya. Ini kan baru start karena kita tahu ada datanya. Tentunya ada push, setelah tax amnesty selesai tapi belum declare terus ketahuan akan kena denda 200 persen dan tarif biasa," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Alpino menerangkan, saat ini kepemilikan saham di BEI mayoritas adalah asing. Dia bilang kepemilikan saham asing di BEI sekitar 60 persen. "Ternyata dari 60 persen, sebagian adalah aseng istilahnya. Artinya apa itu pemiliknya lokal. Nah diwajibkan mereka kalau ikut tax amnesty dia harus crossing balik nama," ujar dia.

Dengan tax amnesty maka pemilik saham akan mencantumkan identitas aslinya. Dia menuturkan dalam pengampunan pajak, peserta mendapat insentif antara lain pajak penjualan saham.

"‎Crossing saja di perusahaan efek. Dan di Undang-undang dan PMK disebutkan atas pemindahan nama, balik nama, program tax amnesty dibebaskan dari PPh untuk saham pajak penjualan 0,01 persen. Enak kan. Hanya terjadi crossing fee, biaya transaksi saja. Itu untuk program pertama, bursa efek akan memberikan diskon khusus untuk tax amnesty. Sedang kita bahas, tergantung jumlahnya," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini