Sukses

Ini Cara BNI Mudahkan Kontraktor Migas Transaksi Pakai Rupiah

BI mewajibkan kepada KKKS untuk melakukan transaksi dalam rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (BNI) memberikan fasilitas kemudahan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk melakukan transaksi menggunakan mata uang rupiah. Untuk menjaga nilai tukar, Bank Indonesia (BI) memang mewajibkan kepada KKKS untuk melakukan transaksi dalam rupiah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia 17/3/PBI/2015. 

Vice President Deputy Manager Transactional Banking Services BNI Sri Indira bercerita,‎ beberapa KKKS mengeluhkan dengan adanya aturan BI yang mewajibkan kepada perusahaan migas untuk melakukan transaksi menggunakan rumah. Alasannya, sebagian besar transaksi keuangan dari perusahaan migas memang menggunakan dolar AS. 

"Peraturan ini sangat memberatkan. BI mewajibkan transaksi dalam bentuk rupiah, tapi di oil and gas ini bayar vendor pakai dolar AS," kata Sri, dalam temu media SKK Migas, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/7/2016).

Sri melanjutkan, sehubungan dengan adanya Surat Bank lndonesia kepada Menteri ESDM Nomor 18/3/GBI-DKSP/SRT/B perihal tanggapan atas kategori 3 dalam penerapan PBI 17/3/PBl/2015, dalam perjanjian kerja antara KKKS dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang Rupiah, dengan begitu SKKMigas bersama Bank BUMN telah menandatangani nota kesepahaman mengenai transaksi nilai tukar KKKS dan vendor.

"Untuk mendukung implementasi Nota Kesepahaman tersebut, BNI telah membangun satu sistem yang menjalankan transaksi nilai tukar KKKS dan Vendor," tutur Sri.

Sistem tersebut memberikan kemudahan bagi KKKS dan vendor dalam melakukan transaksi nilai tukar secara terintegrasi melalui satu platform, dengan menggunakan rate Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) baik untuk kurs beli maupun kurs jual secara otomatis.

"Pertama vendor itu melakukan penagihan dalam bentuk dolar AS, kemudian KKKS bayar dalam bentuk dolar AS karena ada PBI itu dibayar pakai dolar AS tapi dengan rate, saat vendor menerima pembayaran dalam bentuk rupiah, si bank akan mengembalikan dalam bentuk dolar AS," jelas Sri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini