Sukses

Presiden: Tax Amnesty Ini Kesempatan Terakhir

Dalam UU Tax Amnesty menegaskan sanksi pidana bila ada kebocoran data Wajib Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjamin Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dapat menjaga kerahasiaan data para wajib pajak (WP). Sebab dalam produk hukum tersebut menegaskan sanksi pidana bila ada kebocoran data WP.

"Di dalam UU Tax Amnesty disebut data tidak bisa diambil oleh siapapun dan tidak diberi ke siapapun. Yang membocorkan, perlu garis bawah, kena pidana maksimal 5 tahun," jelas dia dalam wawancara khusus bersama SCTV dan Liputan6.com, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Jokowi juga mewanti Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak agar bekerja dengan benar dan melaksanakannya sesuai dengan UU.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menegaskan akan mengawasi secara langsung pelaksanaan program tax amnesty. "Proses Tax Amneyty saya awasi sendiri. Jadi awas, jangan ada yang main-main," tegas Presiden.

Penerapan Kebijakan Tax Amnesty ini sebagai kesempatan terakhir bagi mereka yang belum membayarkan pajaknya.

"Ini kesempatan terakhir, 2018 ada keterbukaan informasi internasional. Jadi ada uang di Hong Kong, Swiss, Singapura, di manapun, kita tahu. Ini kesempatan terakhir, gunakan sebaiknya. Kalau tidak, akan bayar denda, dan ada sanksi-sanksi," Jokowi menegaskan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bank Persepsi Tax Amnesty dengan Komisi XI DPR RI memastikan, pihaknya akan secara agresif melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk investor, emiten dan broker. Ini untuk menarik masuk dana repatriasi.

Tito mengaku BEI kini memasuki masa kampanye tahap II. Adapun kunci sosialisasi BEI dengan mengandalkan visualisasi komitmen atau dukungan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Agung.

"Kampanye kita sangat simpel ngomongnya, bertemu dengan mereka. Kalau mereka tanya kenapa harus ikut tax amnesty?. Kita bilang Anda sedang melanggar karena tidak bayar pajak. Kalau tidak ikut siap-siap diperiksa dan kena sanksi 200 persen dari PPh yang harus dibayar. Anda bayar pajak aman, tidak bayar tidak aman," tegas dia di Komplek Parlemen.

Tito berharap, bukan hanya institusi seperti PPATK, Kapolri, dan Kejagung yang ikut mengimbau dan mengingatkan WNI untuk ikut serta dalam Program Pengampunan Pajak. Sebab kebijakan ini hanya berlaku selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017.    

"DPR harus juga mengingatkan supaya ikut tax amnesty. Anda bayar pajak, Anda aman kok, kalau tidak awas (200 persen). Itu kunci kampanye kita, tidak maksa, mengancam sedikit," cetusnya. (Silvanus/Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.