Sukses

Bank Mandiri Segera Teken Perjanjian Tax Amnesty

PT Bank Mandiri telah mempersiapkan sistem penguncian investasi dari dana repatriasi hasil tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk akan menandatangani kontrak atau perjanjian dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyangkut aturan main menjadi bank persepi penampung dana repatriasi tax amnesty, Kamis 21 Juli 2016.

Kontrak ini terkait keterbukaan akses data secara penuh bagi pemerintah untuk memantau pergerakan uang yang masuk.

Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Bank Persepsi Tax Amnesty dengan Komisi XI DPR RI mengungkapkan, pihaknya akan memenuhi undangan Kemenkeu untuk menandatangani kontrak sebagai bank persepsi penampung dana repatriasi tax amnesty.

"Besok pagi kita tandatangan kontrak. Bank-bank persepsi dari bank BUMN. Setelah itu mulai jalan, lalu instrumennya nanti sudah makin jelas. Mudah-mudahan minggu depan," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Saat ini, kata Kartika, Bank Mandiri masih sibuk mempersiapkan sistem penguncian investasi dari dana repatriasi untuk jangka waktu tiga tahun, seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Tax Amnesty.   "Kesiapan kita sudah 90 persen, 10 persen lagi persiapan sistem lock up-nya," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubulon mengatakan hal yang sama. "Besok pagi kata Pak Kartika, mereka (bank BUMN) mau dipanggil untuk menandatangani kesediaan kalau ditunjuk jadi bank persepsi. Kemarin kan infonya ada 18 bank persepsi," kata Nelson.

Dia menjelaskan, bank persepsi penampung dana tax amnesty ditunjuk dengan SK Menteri Keuangan. Kemudian, daftar bank persepsi akan diumumkan kepada masyarakat tanpa menutup kesempatan bank lain untuk menjadi bank persepsi.

"Tapi seminggu lagi kalau ada bank yang memenuhi syarat bank persepsi, Menkeu bisa menambahkan. Ini sifatnya dinamis, misalnya BTN mau menyelesaikan Rekening Dana Nasabah (RDN) minggu depan," kata Nelson.

Kontrak diperlukan supaya pemerintah mendapatkan kepastian oleh perbankan dalam sebuah kontrak mengenai akses data.

Ketika perbankan BUKU III dan IV baik lokal maupun asing menerima dana repatriasi, pemerintah meminta akses penuh mengawasi masuknya uang, penempatan investasi sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam UU Tax Amnesty selama tiga tahun.

Bagi yang melanggar ketentuan ini, pemerintah tak segan-segan mengenakan sanksi kepada bank persepsi, berupa denda maupun langsung disuspen atau terminasi.

"Kalau sampai terdeteksi (uang ke luar negeri) sanksinya berat dari Kemenkeu. Pengampunan pajak dicabut dan OJK kenakan sanksi kepada industri jasa keuangan yang membantu. Kalau ada kesengajaan, kita fit and proper sistemnya," tegas Nelson. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini