Sukses

Penjual BBM Wajib Punya Tabungan Operasional untuk 30 Hari

Pemerintah akan memaksa badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memiliki tabungan BBM atau cadangan operasional.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memaksa badan usaha yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk memiliki tabungan BBM atau cadangan operasional selama 30 hari. Hal tersebut untuk mendukung ketahanan energi yang dicanangkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, Ditjen Migas Kementerian ESDM sedang menyusun Peraturan Menteri ESDM yang akan dijadikan landasan hukum peningkatan cadangan operasional bagi badan usaha yang menjual BBM. 

"Ini peraturan yang sedang kami tata. Targetnya setiap badan usaha bisa mempunyai cadangan operasional hingga 30 hari," kata Wiratmaja, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Cadangan operasional BBM selama 30 hari tersebut tidak hanya dikenakan kepada PT Pertamina (Persero) saja sebagai penyedia jasa penjualan BBM pelat merah. Kewajiban tersebut juga wajib bagi perusahaan swasta lain seperti Shell dan Total. 

Namun memang, kewajiban tersebut tidak akan langsung diberlakukan sepenuhnya tahun ini. Kementerian ESDM memberikan waktu bagi badan usaha tersebut untuk bersiap. Cadangan tersebut ditargetkan terpenuhi dalam 5 tahun.  "Tahapan yang harus dilalui 5 hari, 10 hari sampai 30 hari. Untuk kapan tahapan tersebut tercapai, nanti dibicarakan dalam Peraturan Menteri," terang Wiratmaja.

Saat ini baru PT Pertamina (Persero) yang memiliki cadangan operasional mendekati taget 30 hari, sedangkan cadangan operasional badan usaha penjual BBM lainnya ‎masih rendah bahkan ada yang tidak memiliki cadangan operasional.

"Untuk Pertamina cadangan operasional sekarang 22-27 hari. Kalau yang lain lebih rendah dibanding Pertamina. Makanya kami bikin peraturan menteri cadangan operasional selain Pertamina," tutup Wiratmaja. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • SPBU adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

    SPBU

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • Shell adalah perusahaan energi dan petrokimia yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda.

    shell

  • Kementerian ESDM adalah Kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral.

    Kementerian ESDM

  • total

Video Terkini