Sukses

Buruh Gugat Tax Amnesty ke MK, Ratusan Polisi Rapatkan Barisan

Ratusan buruh mengajukan berkas gugatan uji materi atas Undang-undang Pengampunan Pajak ke Gedung Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan buruh mengajukan berkas gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini akan dijaga ketat dari aparat keamanan yang jumlahnya mengimbangi massa buruh.

Dari pantauan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/7/2016), sekitar 300 orang buruh akan memadati Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. Jadwalnya diperkirakan pukul 10.00 WIB.

Sejak pagi, sekitar lebih dari 200 personil aparat kepolisian sudah berjaga-jaga di depan Gedung MK. Aparat keamanan yang diterjunkan merupakan gabungan dari Polda, Brimob, Polisi Lalu Lintas, dan Sabara. Jumlah pengamanan akan ditambah hingga 400 personil untuk mengimbangi kekuatan massa buruh.

"Yang ada di Gedung MK, aparat keamanan yang diterjunkan lebih dari 200 personil gabungan dari Polda, Brimob, Sabara, dan Kepolisian Lalu Lintas," kata Kepala Bagian Ops Polres Jakarta Selatan, Tri Yulianto ‎saat berbincang dengan Liputan6.com, hari ini.

Gelombang massa buruh, kata Tri diperkirakan mencapai 300 orang. Sehingga jumlah aparat kepolisian akan ditambah mencapai 350 orang-400 orang.

"Kita akan tambah jumlah aparat 300-400 personil tergantung situasionalnya. Karena mereka juga rencananya akan bergerak ke MA, dan Kedubes Korea Selatan (Korsel). ‎Jadi biar mengimbangi kekuatan buruh," pungkas Tri.

Ratusan buruh mengajukan berkas gugatan uji materi atas Undang-undang Pengampunan Pajak ke Gedung Mahkamah Konstitusi.  (Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Sebelumnya pada 13 Juli, dua organisasi juga mengajukan uji material terhadap UU Tax Amensty. Dua organisasi tersebut adalah Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) 

"Ketua YSK sekaligus Sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, UU Tax Amnesty dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ada 11 pasal yang didaftarkan untuk diajukan dalam uji materi ke MK. "UU Pengampunan pajak ini bertentangan dengan konstitusi itu kami sampaikan hari ini," dia menjelaskan.

Menurut Sugeng, UU Perpajakan harusnya bersifat memaksa, karena pengemplang pajak harus terkena denda dan pidana. "Prinsip pidana dan denda ini ditabrak secara telak oleh UU Pengampunan Pajak dengan memperkenalkan istilah uang tebusan dengan tarif rendah pula,” tegas dia. (Fik/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini