Sukses

‎Ini Alasan Buruh Gugat UU Tax Amnesty

Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Rumah Rakyat Indonesia, Partai Buruh, KSPSI telah menyerahkan berkas gugatan uji materi (judicial review) atas Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Buruh meminta MK membatalkan UU tersebut dengan beberapa alasan.

Didampingi kuasa hukumnya, Mochtar Pakpahan dan Edi Sudjana, Ketua KSPI Said Iqbal yang membawa sekitar 300 massa buruh telah mendaftarkan uji materi UU Tax Amnesty ke MK pukul 11.00 WIB. Berkas tersebut diterima MK dengan penyerahan tanda terima‎ bernomor 1588/MK/VII/201‎6.

"Penggugat adalah buruh dan telah mengajukan berkas uji materi UU Tax Amnesty ke MK. Kami menentang program pengampunan pajak ini dan meminta MK membatalkan UU tersebut," tegas Said Iqbal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Adapun alasan KPSI atau buruh menggugat UU Pengampunan Pajak, disebutkan Said karena beberapa hal:

1. Tax amnesty mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang taat. Buruh terlambat membayar pajak, dikenakan denda. Namun pengusaha "maling" pajak justru diampuni.

2. Tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

3. ‎Dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp 165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.

4. Dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

5. Dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

Saat ini gedung MK sudah bersih dari aksi para buruh. Massa buruh kemudian bergerak menuju Mahkamah Agung (MA) dan terakhir ke Kedutaan Besar Korea Selatan sebagai aksi solidaritas. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini