Sukses

Formula Harga Minyak RI Berubah Berimbas ke Tarif Listrik

Harga minyak Indonesia salah satu komponen untuk pembentukan tarif listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Perubahan acuan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP) berpengaruh pada pembentukan tarif listrik penyesuaian (adjusment). Pemerintah telah memutuskan acuan formula ICP mendekati dengan harga minyak jenis Brent.

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, ‎dengan menggunakan acuan formula ICP baru yang lebih tinggi dari acuan saat ini maka komponen ICP dalam pembentukan tarif listrik juga akan lebih tinggi. ICP merupakan salah satu komponen dari tiga faktor pembentukan tarif listrik.

"ICP salah satu dari tiga komponen, bisa saja (naik)‎," kata Jarman, saat menghadiri Coffe Morning, saat menghadiri acara Coffe Morning di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Namun menurut Jarman, perubahan acuan formula ICP tersebut tidak  berpengaruh ‎langsung. Lantaran masih ada komponen kurs dolar Amerika Serikat dan inflasi dalam pembentukan tarif listrik.

"Ya tergantung bagaimana pengaruhnya bisa turun bisa naik. Tinggal dimasukkan ke formula saja, meski lebih tinggi yang lain kurs dolar bisa turun," tutur Jarman.

‎Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan acuan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP)  baru, dengan mengikuti harga minyak di pasar internasional yang sesuai dengan kondisi pasar perminyakan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, ‎acuan formula ICP berdasarkan pendekatan beberapa produk minyak di pasar internasional yaitu Brent, Platts dan RIM. Hal tersebut telah disetujui Menteri ESDM Sudirman Said dan berlaku untuk ICP Juli.

Wiratmaja mengungkapkan, pembentukan ICP dibuat fleksibel, mengacu pada salah satu jenis minyak di atas yang harganya sesuai dengan kondisi yang ada. Dengan begitu acuannya akan berubah setiap bulan. Perubahan acuan formula  tersebut agar ICP mengikuti kondisi pasar minyak.

"Jadi bulan ini kayak bagaimana formulanya. Bulan depan bagaimana, di-adjust dengan harga rata-rata minyak dunia. Kalau terlalu rendah penerimaan kurang, tapi kalau terlalu tinggi tidak ada yang beli," ujar Wiratmaja.

Formula ICP tidak mengalami perubahan sejak 2007, dan mengacu pada minyak internasional jenis RIM dan ‎Platts, pembentukan ICP dengan komposisi perhitungan 50 persen Rim dan 50 persen Platts.

Seperti diketahui, RIM adalah lembaga independen pasar minyak pertama di Jepang yang didirikan pada 1984. Sedangkan Platts adalah penyedia data harga energi dan informasi pasar energi global yang bermarkas di Singapura. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini