Sukses

Top 3: Syarat Dapat Tax Amnesty

Berikut 3 artikel terfavorit seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesty. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Dalam beleid aturan pelaksana tersebut yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/7/2016), fasilitas pengampunan pajak yang bisa diperoleh WP, yakni:

Demikian petikan artikel yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (23/7/2016). Selain itu ada juga artikel lain yang menarik perhatian.

Berikut 3 artikel terfavorit seperti dirangkum dalam Top 3 Bisnis


1. Syarat Dapat Pengampunan Pajak

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesty. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Dalam beleid aturan pelaksana tersebut yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/7/2016), fasilitas pengampunan pajak yang bisa diperoleh WP, yakni:

Berita selengkapnya baca di sini

2. Kerennya Rumah Termahal di China

Rumah di China yang dinamakan Taohuayuan mampu terjual dengan harga yang fantastis. Rumah yang terletak di wilayah utama China ini terjual dengan harga 1 juta yen atau setara dengan Rp 1,9 triliun. Harga tersebut berhasil menjadikan rumah ini sebagai rumah termahal di China.

Dengan luas 672 Ha, rumah ini terletak di sebuah pulau pribadi di tengah Danau Dushu. Nama Taohuayuan tersebut dapat diartikan sebagai Utopia atau kedamaian.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Kemenkumham Setujui Perubahan Nama Bank Pundi

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui perubahan nama PT Bank Pundi Indonesia Tbk menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Bank Banten). Pergantian nama tersebut juga telah dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Bank Pundi sudah berganti nama menjadi Bank Pembangunan Daerah Banten, sesuai dengan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Intan Soraya, Humas PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Banten saat ditemui di kantornya, Jumat (22/07/2016).

Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.