Sukses

Triawan Munaf Siapkan Insentif Pajak untuk Industri Film

Insentif pajak tersebut masih dalam kajian internal Badan Ekonomi Kreatif. Harapannya, kajian insentif tersebut rampung pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) sedang mengkaji ‎pemberian insentif bagi sektor ekonomi kreatif khususnya industri perfilman. Insentif tersebut berupa keringanan pajak supaya industri tersebut bisa berkembang di Indonesia.

‎Kepala Bekraf Triawan Munaf mengatakan, insentif pajak tersebut masih dalam kajian internal. Harapannya, kajian insentif tersebut rampung pada tahun ini.

"‎Ya (untuk film) karena setelah buka Daftar Negatif Investasi  (DNI) itu mesti ada stimulus kalau orang buka bioskop di kota kecil apa insentifnya, supaya ada stimulus dipancing," kata dia di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dia menuturkan, insentif untuk industri film di Indonesia masih minim. Padahal, negara di Asia Pasifik telah memberikan berbagai insentif untuk mendorong industri perfilman nasional.

"Sedang dikerjakan, pajak penting untuk ekonomi kreatif. Segala hal, film kan ada pajak, stimulus, keringanan pajak. Yang di Indonesia belum ada untuk ekonomi kreatif. Seluruh negara Asia Pasifik film ada insentif ada diskon 30 persen, pembebasan ini itu. Hanya Indonesia yang masih 0. Percaya diri. Padahal harus memancing mereka, kasih keringanan di awalnya supaya bisa berkarya, naik," jelas dia.

Namun begitu, Triawan belum menjelaskan secara detil jenis pajak yang bakal diberikan bagi industri perfilman.

Dia mengaku akan melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan pelaku industri perfilman.
"Macam-macam pajak penjualan bahan baku. Kita sedang bikin. Sedang dibahas," tutur dia.

Triawan mengatakan, secara total pelaku ekonomi kreatif Indonesia saat tercatat 11 juta pelaku usaha.

"Itu data dari Badan Puasat Statistik (BPS) itu pelaku ekonomi kreatif termasuk UKM tahun lalu. Memang segitu (angkanya). Cuma kita lagi survei lagi. Kemarin Mei survei ekonomi, mungkin ada angka baru," tutup dia.(Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.