Sukses

Top 3: Ini Cara Cek Kartu BPJS Asli atau Palsu

Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Senin sore (25/7/2016)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ada berbagai cara untuk mengecek apakah status kartu BPJS Kesehatan yang dipegang masyarakat asli atau palsu. Cara mudahnya adalah mengecek melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile atau menghubungi pusat Informasi melalui layanan Call Center 24 jam BPJS Kesehatan pada nomor 1 500 400.

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, mengatakan nama peserta dan nomor kartu BPJS Kesehatan yang tercantum di kartu palsu akan berbeda saat divalidasi dengan identitas pendukung lainnya seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK). Sehingga kartu itu tidak dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan peserta yang bersangkutan.

Artikel ini cara cek kartu BPJS asli atau palsu telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin (25/7/2016).

Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Senin sore (25/7/2016):

1. Ini Cara Cek Kartu BPJS Asli atau Palsu

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan ada berbagai cara untuk mengecek apakah status kartu BPJS Kesehatan yang dipegang masyarakat asli atau palsu. Cara mudahnya adalah mengecek melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile atau menghubungi pusat Informasi melalui layanan Call Center 24 jam BPJS Kesehatan pada nomor 1 500 400.

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Ikhsan, mengatakan nama peserta dan nomor kartu BPJS Kesehatan yang tercantum di kartu palsu akan berbeda saat divalidasi dengan identitas pendukung lainnya seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK). Sehingga kartu itu tidak dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan peserta yang bersangkutan. Berita selengkapnya baca di sini

2. Ini Kategori Wajib Pajak yang Tak Bisa Ikut Program Tax Amnesty

Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.

Dikutip dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Senin (25/7/2016), diatur mengenai Subjek dan Objek Pengampunan Pajak di Bab III.

Pada Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut berbunyi setiap WP berhak mendapatkan pengampunan pajak. Ayat (2) selanjutnya WP yang berhak mendapatkan pengampunan pajak merupakan WP yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh). Berita selengkapnya baca di sini

3. Mau Dapat Tambahan Modal Rp 1 Miliar? Ini Caranya

Blibli.com bekerja sama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menggelar kompetisi bertajuk The Big Star Indonesia. Acara ini merupakan kompetisi untuk mencari pengusaha lokal yang kreatif dan terbaik.

Pendaftaran ajang kompetisi bagi pengusaha ini dimulai sejak Juni 2016 dan berakhir 10 Agustus 2016. Peserta bisa mendaftarkan produknya di thebigstar.blibli.com untuk turut meramaikan kompetisi tersebut.

Pengusaha yang mengikuti acara ini berkesempatan memenangkan modal usaha Rp 1 miliar. Kemudian, merek dagang akan didaftarkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Chief Executive Officer (CEO) Blibli.com Kusumo Martanto mengatakan, kompetisi ini merupakan upaya Blibli.com untuk mendorong pengusaha khususnya pengusaha muda. Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.