Sukses

Pemerintah Awasi Dana Tax Amnesty Agar Tak Kabur ke Luar Negeri

Sejumlah bank akan menyusul untuk tanda tangani kontrak sebagai bank persepsi dalam program tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa pihak masih meragukan upaya pemerintah untuk menahan dana hasil repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty) terus berada di Indonesia dalam jangka waktu lama. Pemerintah 'mengunci' dana tersebut selama tiga tahun agar tidak kabur lagi ke luar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro mengatakan baik pengungkapan harta di dalam negeri maupun repatriasi dana dari luar negeri ke wilayah NKRI harus ditempatkan di instrumen investasi selama tiga tahun. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Deklarasi harta di dalam negeri juga di lock 3 tahun, tidak boleh dibawa keluar. Pengawasannya bank-bank persepsi harus punya rekening khusus yang link ke trustee, kustodian, dan rekening dana nasabah (RDN)," ujar dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dia menuturkan, setelah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI dan BCA, akan ada lagi penandatanganan kontrak bank persepsi pada pekan ini. Syarat menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi tax amnesty, kata Bambang, masuk kelompok BUKU III dan BUKU IV.

Selain itu, bersedia membuka data untuk memonitor pergerakan uang masuk dan mengawasi penempatan dana betul-betul diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun, sesuai amanat UU.

"Beberapa bank sudah kirim surat ke saya menyatakan ingin ikut dan saya rasa sudah siap. Minggu ini akan ada lagi (penandatanganan kontrak)," ujar dia.

Sementara itu, kata Bambang, untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tengah memproses kesiapan untuk ikut bank persepsi.

"Kerja sama BTN dengan Danareksa adalah pengelolaan dananya. Yang mereka belum punya adalah fasilitas RDN dan sekarang mereka sedang daftar RDN-nya," dia mengatakan.

Selama sepekan berjalan, Bambang mengaku telah banyak menerima permohonan atau pendaftaran tax amnesty. Deklarasi harta maupun uang tebusan pun diakui sudah cukup banyak.

Sayangnya dia enggan mengungkap perolehan nilai deklarasi aset dan uang tebusan meskipun di akhir pekan lalu, deklarasi harta telah mencapai hampir Rp 400 miliar berdasarkan data Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo.  

"Minggu pertama ini sudah banyak. Pokoknya nanti saya sampaikan. Nanti disesuaikan dengan APBN-P, baru disahkan. Kita bikin prognosis baru," tegas Bambang.

Sebelumnya, Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk, Anton Gunawan, memperkirakan program pengampunan pajak hanya akan mendorong pengungkapan harta di dalam maupun luar negeri, bukan membawa kembali uangnya untuk disimpan di Indonesia.

Pemerintah pun diimbau mengawasi jangka waktu investasi yang dijalankan selama tiga tahun oleh lembaga keuangan penampung dana repatriasi.

"Saya lihat kok repatriasi lebih susah ya, karena deklarasi saja dulu untuk menghindari repatriasi. Bisa saja karena ada omongan seperti itu, tapi saya tidak tahu datanya," ujar Anton.

Dia mengatakan kewajiban menempatkan dana pada instrumen investasi di Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun hanya untuk wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi.

Sementara deklarasi harta di dalam negeri bebas dari kewajiban tersebut, sehingga muncul kekhawatiran dana-dana tersebut akan lari ke luar negeri.

"Karena mereka (pemilik dana) melakukan repatriasi lihat murah dan menguntungkan supaya tidak terikat tiga tahun. Kalau ada jalannya, pasti dilakukan. Jadi serba salah juga," tutur dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.