Sukses

Top 3: Ini Perhitungan dan Cara Membayar Uang Tebusan Tax Amnesty

Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis seperti dirangkum pada Selasa pagi 26 Juli 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Membayar uang tebusan merupakan satu dari sejumlah syarat untuk mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah telah menetapkan tarif uang tebusan baik untuk deklarasi harta di dalam maupun luar negeri, serta repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia.

Semua ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016. Seperti dikutip dalam PMK 118 di Jakarta, seperti ditulis Senin 25 Juli 2016 di Pasal 10 ayat (1) diatur mengenai tarif uang tebusan.

Artikel ini perhitungan dan cara membayar uang tebusan tax amnesty telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com pada awal pekan ini.

Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler di kanal bisnis seperti dirangkum pada Selasa pagi (26/7/2016):

1. Ini Perhitungan dan Cara Membayar Uang Tebusan Tax Amnesty

Membayar uang tebusan merupakan satu dari sejumlah syarat untuk mendapatkan pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah telah menetapkan tarif uang tebusan baik untuk deklarasi harta di dalam maupun luar negeri, serta repatriasi harta dari luar negeri ke Indonesia.

Semua ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016. Berita selengkapnya baca di sini

2. Waspadai Modus Pelarian Dana ke Luar Negeri Usai Raih Tax Amnesty

Kepala Ekonom PT Bank Mandiri Tbk, Anton Gunawan, memperkirakan program pengampunan pajak (tax amnesty) hanya akan mendorong pengungkapan harta di dalam maupun luar negeri, bukan membawa kembali uangnya untuk disimpan di Indonesia.

Pemerintah pun diimbau mengawasi jangka waktu investasi yang dijalankan selama tiga tahun oleh lembaga keuangan penampung dana repatriasi.

"Saya lihat kok repatriasi lebih susah ya, karena deklarasi saja dulu untuk menghindari repatriasi. Bisa saja karena ada omongan seperti itu, tapi saya tidak tahu datanya," ujar Anton saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.

Dia mengatakan kewajiban menempatkan dana pada instrumen investasi di Indonesia dalam jangka waktu tiga tahun hanya untuk wajib pajak (WP) yang melakukan repatriasi. Berita selengkapnya baca di sini

3. Presiden Larang Menteri Tinggalkan Jakarta, Ini Reaksi Menkeu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang seluruh menteri Kabinet Kerja untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota selama 25-29 Juli 2016. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara, Praktikno.

Ketika dikonfirmasi mengenai larangan bepergian ke luar kota di surat edaran, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengaku tidak tahu. Dia hanya melontarkan kalimat bernada candaan untuk menanggapi pertanyaan tersebut. Berita selengkapnya baca di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.