Sukses

Repatriasi Dana dari Tax Amnesty Masih Nihil

Nilai pengungkapan harta Wajib Pajak dalam program tax amnesty hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (26/7/2016), mencapai Rp 989 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengungkapan harta Wajib Pajak (WP) dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga pukul 10.00 WIB, Selasa (26/7/2016), mencapai Rp 989 miliar. Sedangkan untuk uang tebusan yang sudah terkumpul dan masuk ke kas negara mencapai Rp 23,7 miliar.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkeu, Luky Alfirman saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Wartawan, Gedung kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (26/7/2016). "Hingga pukul 10.00 WIB ini, nilai harta yang sudah dideklarasikan mencapai Rp 989 miliar. Nilai uang tebusan Rp 23,7 miliar," ucap dia.

Luky merinci, pencapaian deklarasi harta WP dari program tax amnesty sebesar Rp 989 miliar ini terdiri dari Rp 253 miliar berasal dari pengungkapan harta bersih di luar negeri, dan deklarasi harta bersih di dalam negeri mencapai Rp 735 miliar. "Sedangkan untuk repatriasi atau mengalihkan harta dari luar negeri ke dalam negeri belum ada," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai jumlah WP yang telah mengungkap harta melalui program tax amnesty, Luky hanya menyatakan pelaporan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang sudah masuk dari WP. "Kalau WP-nya bisa tanya ke Ditjen Pajak, tapi kalau untuk SPH mencapai 82 SPH," papar Luky.

Sebelumnya pada 25 Juli 2016, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut pengusaha sudah mulai memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak terutama di kota besar. "Kalau melihat dari pada keinginan untuk mengetahui detailnya itu luar biasa, artinya di Jakarta, Surabaya, Medan itu sangat besar," kata JK di kediamannya, Makassar, Senin (25/7/2016).

Melihat tren positif ini, JK menilai pemerintah butuh sosialisasi lebih gigih lagi agar tidak ada lagi salah persepsi di kalangan pengusaha dan masyarakat. Para pengusaha juga terhindar dari sanksi yang lebih berat lagi. "Karena itu lebih aman bagi pengusaha baik untuk usahanya di belakang hari, supaya tidak kena sanksi yang lebih besar di belakang hari apabila keterbukaan pajak ini benar-benar dibuka 2018," jelas JK.

JK tidak khawatir dengan pengembalian dana dari luar negeri ke Indonesia, seperti yang terjadi di Singapura. Dia yakin, segala kebijakan dan aturan yang ada di Singapura tidak akan mempengaruhi keinginan pengusaha membawa dana masuk ke Indonesia.

"Tidak ada urusan, kalau Singapura sendiri itu lebih banyak dilakukan oleh bank, supaya mereka tidak kehilangan likuiditas. Kalau seperti yang disampaikan Singapura seperti yang disampaikan menterinya, itu tidak ada peraturan khusus yang dibuat. Hanya memang insentif tentang pengusaha itu," ujar JK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini