Sukses

66 Perusahaan Manfaatkan Fasilitas Percepatan Importasi Hijau

Fasilitas percepatan importasi jalur hijau memangkas waktu pengecekan barang 94 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan evaluasi implementasi fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung investor yang sedang merealisasikan proyek investasi di Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, sejak diluncurkan pada 11 Januari 2016 hingga 18 Juli 2016, tercatat 66 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas ini. Dari jumlah tersebut, 62 perusahaan atau 94 persennya sudah merealisasikan importasi mesin, berang dan peralatan sebesar Rp 15,96 triliun.

Selain itu, lanjut Franky, dalam monitoring yang dilakukan, fasilitas percepatan importasi jalur hijau rata-rata dapat memotong waktu administrasi impor barang atau custom clearance time sebesar 94 persen, yaitu dari 6,05 hari menjadi 0,36 hari.

Dia mengungkapkan, percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasi. Termasuk proyek-proyek investasi yang berada di wilayah terpencil sehingga pada akhirnya dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Sebagai contoh, ada dua perusahaan di wilayah terpencil yang sudah menyatakan manfaat nyata dari fasilitas percepatan importasi jalur hijau. Satu perusahaan berinvestasi di Pulau Wetar di Kabupaten Maluku Barat Daya yang custom clearance timenya lebih cepat 95 persen dari 6,7 hari menjadi 0,34 hari.

"Kini perusahaan sudah siap untuk melakukan produksi komersial," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Selain itu, ada juga satu perusahaan  yang tengah berinvestasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan dan memanfaatkan fasilitas ini. Hasilnya, custom clearance time perusahaan tersebut lebih cepat 94 persen dari 4,73 hari menjadi 0,28 hari.

"Perusahaan tersebut baru memulai groundbreaking Juni 2015, saat ini sudah mencapai 80 persen dan siap produksi komersial Oktober mendatang," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menjelaskan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan fisik saat 66 perusahaan tersebut melakukan importasi. Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai karena adanya rekomendasi dari BKPM.

"Biasanya dengan dilakukannya pemeriksaan fisik dan dokumen pada saat impor. Rata-rata waktu pelayanan Bea Cukai 6,047 hari. Tapi dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan kurang dari 0,5 hari," ungkap dia.

Namun Heru menegaskan pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea Cukai secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Asalkan perusahaan itu dapat dipercaya dengan mengimpor barang-barang sesuai ketentuan, maka insentif ini akan terus berlaku," kata dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini