Sukses

‎Tax Amnesty Jadi Ajang Pembuktian Industri Keuangan RI

Pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak bisa jadi ajang pembuktian bagi industri keuangan nasional.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak bisa jadi ajang pembuktian bagi industri keuangan nasional. Menteri Keuangan Bambang Brdojonegoro mengatakan, adanya tax amnesty menjadi momen pembuktian untuk industri keuangan apakah mampu atau tidak menarik dana dari masyarakat.

‎Dia mengatakan, industri keuangan mesti memberikan pelayanan yang menarik supaya pemilik dana nyaman menyimpan uangnya. Dia mengatakan, banyak pemilik dana justru menyimpan uangnya ke luar negeri.

"Kalau memang ada potensi uang masuk yang cukup lumayan, ini kesempatan kita sektor keuangan Indonesia untuk membuktikan apakah sektor keuangan kita sudah siap dengan segala macam instrumen dan legal basisnya untuk membuat orang Indonesia nyaman untuk menyimpan uangnya di Indonesia dan tidak menoleh ke negara lain," kata dia di Ritz Carlton Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Dia menambahkan, tax amnesty juga menjadi ajang untuk mendorong pendalaman pasar keuangan. Selama ini, lanjut Bambang, pendalaman pasar keuangan terkendala minimnya likuiditas.

"Kalau di masa lalu kita mendorong pendalaman pasar keuangan, nanti dari industri keuangan akan bilang 'Ah ngapain instrumen banyak-banyak emang duitnya ada? Emang likuiditas cukup untuk instrumen tersebut?' Masih ada alasan itu,".

"‎Tapi sekarang ini nggak ada alasan, kalau ada potensi dana masuk yang besar maka yang dituntut dari kita semua terutama industri keuangan, ayo kita buat sistem keuangan di Indonesia sama dengan Singapura atau bahkan lebih hebat," jelas dia.

Maka dari itu, dia meminta kepada semua pihak untuk membuat industri keuangan Indonesia menjadi menarik di mata para pemilik dana. Maka dari itu, ‎industri keuangan Indonesia mesti menjanjikan keamanan serta imbal hasil (return) yang tinggi.

"Masalah keamanan kadang-kadang masih jadi pertanyaan. Kadang-kadang keamanan tidak muncul, isu kepastian hukum, ada isu depresiasi rupiah, ada isu lainnya. Soal return, instrumen dianggap terlalu sedikit. Nggak mungkin orang yang punya banyak duit akan happy mendengar bank di Indonesia menawarkan deposito sekian persen," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.