Sukses

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPR Mitra Dana

LPS imbau agar nasabah PT BPR Mitra Dana tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal yang dapat hambat proses penjaminan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Mitra Dana pada 29 Juli 2016. Hal itu berdasarkan keputusan dewan komisioner (KDK) Nomor:/KDK.03/2016 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Mitra Dana.

Dengan dikeluarkan KDK pencabutan izin usaha itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanannya.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menuturkan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Ini dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mitra Dana.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujar dia dalam keterangan tertulis Jumat (29/7/2016).

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mitra Dana, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPR Mitra Dana akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut antara lain:

1. Membubarkan badan hukum bank
2. Membentuk tim likuidasi
3. Menetapkan status bank sebagai "bank dalam likuidasi", dan
4. Menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mitra Dana akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mitra Dana itu akan dilakukan oleh LPS.

"LPS imbau agar nasabah PT BPR Mitra Dana tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mitra Dana serta kepada karyawan PT BPR Mitra Dana diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi," kata dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.