Sukses

Gapensi Minta Wiranto Cegah Kriminalisasi Kontraktor

Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) berharap Menko Polhukam melindungi pelaksana kontraktor dari ancaman kriminalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) mengharapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan yang baru Jenderal (Purn) Wiranto melindungi pelaksana kontraktor dari ancaman kriminalisasi.

Sekretaris Jenderal BPP Gapensi Andi Rukman Karumpa mengatakan, ancaman kriminalisasi sangat rentan dialami pelaksana konstruksi, utamanya pelaksana konstruksi usaha kecil dan menengah (UKM Konstruksi).

“Kita harapkan ancaman kriminalisasi benar-benar lenyap di era kepemimpinan Bapak Wiranto. Gapensi yakin beliau akan mampu mencegah kriminalisasi ini,” ucap Andi di Jakarta, Sabtu (30/7/2016).

Dia mengatakan, dampak dari ancaman kriminalisasi di daerah serapan anggaran selalu melemah. Pasalnya, sebagian besar kontraktor tidak berani mengikuti tender. Bahkan ada kepala daerah yang enggan memulai tender.

“Sebab, belum dikerjakan saja, proyek-proyek itu sudah diancam kiri-kanan dari aparat dan lembaga swadaya masyarakat,” ujar Andi.

Andi menuturkan, sebagian besar yang mendapat ancaman kriminalisasi adalah usaha konstruksi skala UKM. Dia mengatakan, perlindungan hukum bagi pelaksana konstruksi perlu diperkuat, diantaranya dengan secepatnya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi oleh DPR. Terlebih lagi saat ini pemerintah mempercepat pelaksanaan tender yakni Agustus 2016.

Menurut dia, payung hukum ini sangat dibutuhkan oleh pengusaha konstruksi untuk menghilangkan rasa takut pengusaha konstruksi dalam menggarap proyek-proyek infrastruktur.

“UU ini nantinya menjadi payung hukum dan memberikan proteksi hukum kepada pelaku jasa konstruksi. Sebab selama ini banyak pengusaha konstruksi utamanya yang berskala usaha kecil dan menengah (UKM) masih takut menggarap proyek mereka.  Sebab, sewaktu-waktu dapat dikriminalisasi atau dipidanakan,” pungkas Andi.

Andi menjelaskan, dalam pengerjaan konstruksi dan ditemukan kekurangan sebaiknya diselesaikan setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan tidak dipidanakan setelah proyek itu diselesaikan sesuai spesifikasi.

“Jadi, tidak serta-merta main pidana. Ini yang bikin swasta malas mengerjakan proyek pemerintah. Padahal, serapan anggaran kita selalu sangat rendah,” pungkas dia. (Dny/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini