Sukses

Mayoritas Kapal Pencari Ikan di RI Tak Bayar Pajak

Saat ini sumbangan pajak dari sektor kelautan dan perikanan tidak lebih dari 1 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku akan menggalakkan perbaikan tata kelola kelautan dan perikanan di Indonesia demi meningkatkan penerimaan pajak di sektor ini.

Sekretaris Jenderal KKP Syarif Wijaya mengungkapkan, saat ini ada 630 ribu kapal ikan yang terdaftar menangkap ikan‎ di perairan Indonesia. Namun dari semua itu, hanya sebagian kecil yang patuh terhadap pajak.

"Mungkin dibanding yang lain bisnis perikanan masih agak terbelakang dan banyak orang punya 10-30 kapal dengan putaran modal luar biasa, dia masih dikategorikan usaha perorangan, sehingga tidak terdaftar pajak. Jadi potensi pajak sektor ini luar biasa besar," kata Syarif dalam acara Tax and Economic Crime di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/8/2016).

‎

Dikatakannya, saat ini sumbangan pajak dari sektor kelautan dan perikanan tidak lebih dari 1 persen. Dengan potensi perputaran uang yang cukup tinggi, sumbangan pajak itu dinilai sangat minim.

‎Dengan tata kelola di sektor kelautan dan perikanan yang lebih baik, Syarif meyakini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama bagi para nelayan.

‎"Kalau itu terjadi kita bisa atur berapa total stok yang dikelola masyarakat. Kalau begitu kita tau berapa total sok Indonesia untuk meyakinkan keberlanjutan kesejahteraan bisa kita lakukan," papar dia.

Sebagai negara yang memiliki luas perairan lebih luas dibandingkan daratan, dikatakan Syarif sudah menjadi kewajiban KKP dalam menjadikan sumber daya alam yang ada sebagai sumber kesejahteraan.

"Intinya kami ingin sisi pajak naik, tapi governance yang berkaitan dengan tata kelola kelautan dan perikanan berjalan baik," tutup dia. (Yas/nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini