Sukses

PNS Bakal Dapat THR Lagi Tahun Depan?

Pemerintah dan DPR masih membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pertama kalinya pada tahun ini. Akankah kebijakan ini berlanjut di tahun depan?

Saat dikonfirmasi ikhwal hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, masih menutup rapat informasi tersebut. "Belum tahu, nanti tergantung pembahasan nanti," ujar dia saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/8/2016).

Saat ini, kata Askolani, pemerintah dan DPR masih membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017. Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan Nota Keuangan 2017 yang rencananya berlangsung pada 16 Agustus 2016. "Ini masih dalam bentuk proposal RAPBN dan sedang didiskusikan di DPR," ujarnya.

Askolani mengaku keputusan pemberian THR apakah akan diteruskan di 2017 atau tidak tergantung pada dua hal. Pertama, tergantung proposal resmi dari Presiden dan kedua, pembahasan dengan DPR. "Jadi dua faktor itu yang menentukan," kata dia.

Seperti diketahui, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran THR atau disebut gaji ke-14 pada Juni lalu. THR ini diberikan kepada untuk PNS aktif dan pertama kalinya sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji di 2016.

Sebelumnya pada 18 Mei 2016, Kementerian Keuangan mengeluarkan dana sekitar Rp 14 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan juga gaji ke-14, atau biasa yang disebut dengan THR bagi para PNS. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu, Askolani, mengungkapkan pemerintah mengeluarkan dana sekitar Rp 7 triliun-Rp 8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Sedangkan untuk gaji ke-14 atau THR, jumlahnya kurang lebih sama dengan gaji ke-13.

Dengan jumlah belasan triliun rupiah ini, Askolani mengklaim pemerintah sanggup membayar hak para aparatur sipil negara, termasuk pensiunan PNS. "Ada anggarannya. Itu wajib. Gaji itu mesti diutamakan, karena ini menyangkut hajat rakyat banyak," tutur dia. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini