Sukses

Uji Coba Penyaluran Subsidi Elpiji Tertutup pada September 2016

Uji coba penyaluran subsidi elpiji tertutup agar tepat sasaran dilakukan di Tarakan, Kalimantan Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mulai menerapkan uji coba ‎penyaluran subsidi elpiji tertutup agar tepat sasaran pada September 2016. Uji coba penyaluran subsidi itu dilakukan di Tarakan, Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, saat ini tim dari instansinya sudah berada di Tarakan untuk mempersiapkan penerapan uji coba penyaluran subsidi elpiji tertutup.

"Tim sudah di sana rencana Agustus ini siap-siap," kata Wiratmaja, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Wiratmaja menuturkan, penerapan uji coba  penyaluran‎ subsidi tertutup tepat sasaran bisa dilakukan pada September. Tahap awal akan dicoba pada Kecamatan Tarakan Timur, dan dalam tiga bulan diharapkan dapat menjangkau seluruh Tarakan.

"September sudah dimulai, dan satu kecamatan Tarakan Timur. Tiga bulan kita itu inginnya selesai semua," ujar Wiratmaja.

Penerapan penyaluran subsidi tertutup agar tepat sasaran pada elpiji 3 kilogram (‎kg) akan menurunkan penyalahgunaan elpiji tersebut. Program penyaluran subsidi elpiji 3 kg itu diharapkan tekan penyalahgunaan elpiji 10-15 persen. Saat ini alokasi subsidi elpiji 3 kg mencapai 6,25 juta ton.

Sebelumnya Wiratmaja mengatakan, penerapan subsidi tertutup, elpiji 3 kg masih dapat dinikmati semua golongan rumah tangga dan usaha mikro. Hal tersebut sesuai dengan ‎Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian elpiji 3 kg pasal 3 ayat 1.

‎"Kalau yang sekarang masih menggunakan payung hukum yang ada. payung hukum yang ada itu kan untuk rumah tangga dan usaha mikro, tidak membatasi kaya miskin," kata Wiratmaja.

Wiratmaja menuturkan, tujuan penerapan penyaluran subsidi elpiji 3 Kg tertutup tersebut ‎untuk menghindari terjadinya pengoplosan dan penyalahgunaan pemakaian elpiji ke pihak yang tidak masuk dalam Peraturan Presiden tersebut, yaitu hotel dan industri.

"Jadi artinya, subsidi tertutup ini mencegah terjadinya pengoplosan, penyalahgunaan ke hotel, ke industri gitu," tutur Wiratmaja.

Selain membatasi penyalahgunaan, penerapan penyaluran subsidi tepat sasaran pada elpiji 3 kg tersebut juga membatasi konsumsi elpiji untuk rumah tangga sebanyak tiga tabung‎ dan usaha mikro 10 tabung per bulan.

Masyarakat yang berhak mendapat subsidi tersebut akan diberikan identitas sebagai tanda penerima elpiji subsidi. Identitas tersebut akan menggunakan media kartu atau telepon seluler. "Kita lihat yang Tarakan ini, bisa pakai kartu bisa pakai ponsel," ujar Wiratmaja. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.