Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah tak kunjung memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Lion Air yang kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat soal pelayanan, salah satunya terkait penundaan penerbangan (delay).
Perihal ini, Menteri Perhubungan (Menhhub) Budi Karya Sumadi mengaku pemerintah perlu berhati-hati sebelum memberikan sanksi kepada Lion Air. Sebagai salah satu stakeholders, kehati-hatian perlu dilakukan karena khawatir mengganggu iklim investasi di Indonesia.
"Stakeholder banyak dan kami diminta untuk menggalakkan investasi jadi harus berhati-hati memberikan reward maupun punishment. Akan tetapi kami juga sudah memanggil pihak Lion Air," ujar Budi Karya saat berkunjung ke Yogyakarta, Sabtu (6/8/2016).
Advertisement
Dia memastikan, pemerintah sudah memanggil Lion Air untuk menjelaskan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan. Dalam pertemuan, pemerintah mempertanyakan dan membicarakan peraturan yang kira-kira menyulitkan pihak maskapai penerbangan sehingga menimbulkan masalah.
Budi berharap perbedaan dapat dikikis dan menjadi persamaan. "Kalau komunikasi baik, airlines juga baik," dia menegaskan.
Seperti diketahui, pada Minggu, 31 Juli 2016, lima penerbangan Lion Air mengalami keterlambatan penerbangan hingga menyebabkan ratusan penumpang di Bandara lnternasional Soekarno-Hatta meluapkan emosi.
Lima penerbangan tersebut yaitu JT 650 rute Cengkareng-Lombok, JT 630 rute Cengkareng-Bengkulu, JT 590 rute Cengkareng-Surabaya, JT 582 rute Cengkareng-Surabaya, dan JT 526 rute Cengkareng-Banjarmasin.